Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) akan melakukan peneguran terhadap aplikasi ride hailing atau
transportasi online Maxim melalui usulan terhadap Kementerian Komunikasi dan
Informasi (Kemenkominfo).
Direktur
Angkutan Jalan, Kemenhub, Ahmad Yani menuturkan pihaknya sebagai
regulator akan memberikan teguran kepada aplikator tersebut yang menjual
jasanya di bawah tarif batas bawah (TBB) yang sudah diatur Kemenhub.
“Kami akan
melakukan peneguran terhadap aplikasi Maxim
melalui surat usulan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
yang berwenang melakukan pemblokiran sebagai salah satu bentuk pembinaan dan
teguran awal agar di daerah lain juga menerapkan kebijakan khususnya biaya jasa
sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin
(23/12/2019).
Langkah tegas ini diambil setelah diketahui Maxim menjual
jasa ride hailing sampai dengan Rp3.000 per perjalanan.
Menurutnya, Maxim bisa bertahan asal sesuai dengan
peraturan perundang–undangan yang sudah dibuat oleh Kemenhub. Pihaknya, selaku
regulator sangat berupaya menjaga iklim persaingan usaha agar tetap sehat.
“Sejauh ini Maxim bermasalah terkait penetapan tarif yang
berada di bawah aturan KP 348 Tahun 2019, sehingga menimbulkan kecemburuan dan
kericuhan antar pengemudi ojek online. Contoh permasalahan seperti di Batam,
Lampung, Balikpapan dan Solo,” jelasnya.
Dia juga menyebut Maxim sudah melakukan audiensi sejak
bulan Juni/2019. Kemenhub pun sudah berulang kali memberikan pemahaman terkait
aturan angkutan sewa khusus (ASK).
Terkait dengan ditutupnya kantor Maxim di Solo oleh
sejumlah pengemudi ojek online (ojol), Kemenhub menyerahkan sepenuhnya tanggung
jawab tersebut kepada kepolisian.
“Yang berwenang menjawab hal ini adalah pihak Kepolisian
sehingga Kementerian Perhubungan menunggu laporan dari Kepolisian sehingga
kedepan Kementerian Perhubungan juga bisa menegur Gojek dan Grab apabila
terbukti,” urainya.
Maxim saat ini beroperasi di 11 kota, yakni Batam,
Balikpapan, Bengkulu. Bandar Lampung, Pontianak, Singkawang, Samarinda,
Yogyakarta, Surakarta, Pekanbaru, dan Banjarmasin.
“Menurut informasi dari perwakilan Maxim yang hadir
mereka masih dalam pengurusan terkait izin di daerah. Untuk pengurusan izin
kantor cabang Berdasarkan sistem OSS masih belum berlaku efektif di beberapa
daerah,” paparnya.
Aplikasi Maxim yang merupakan salah satu aplikator
transportasi daring yang berasal dari Chardinsk yang terletak di Pegunungan
Ural, Rusia telah beroperasi secara resmi di Indonesia.
Maxim sudah berizin sesuai Nomor Sertifikat Tanda Daftar
Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor : 01522/DJAI.PSE/05/2019 dengan
Nama Perusahaan Teknologi Perdana Indonesia.
Sumber : Bisnis, 23.12.19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar