Bisnis.com, BOGOR — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida
Fauziyah menyatakan ketentuan upah per jam akan berlaku bagi
pekerja dengan jam kerja 35 jam per minggu. Namun, bagi pekerja dengan
jam kerja 40 jam per minggu, Ida menyebut ketentuan pengupahan berlaku seperti
biasanya.
“Jam kerja kita kan 40 jam seminggu. Di bawah 35 jam per
minggu itu maka ada fleksibilitas itu. Nanti di bawah itu, hitungannya per jam.
Saya mau sampaikan terkait dengan ini kita sounding pengusaha dan serikat
pekerja mereka memahami. Nanti pengaturannya akan kita atur,” jelasnya di
Istana Bogor, Jumat (27/12/2019).
Ida mengungkapkan ketentuan itu akan dimuat dalam klaster
ketenagakerjaan dalam draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Adapun, beberapa pokok bahasan ketenagakerjaan dalam regulasi tersebut antara
lain masalah upah minimum dan pesangon karyawan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto menginginkan seluruh pembahasan klaster dalam RUU
Omnibus Law Ketenagakerjaan rampung pada Januari 2020 sehingga dapat
diserahkan ke DPR secepatnya.
“Prosesnya dengan DPR [Dewan Perwakilan Rakyat] akan
dibahas di dalam masa sidang baru. Termasuk pengetokan daripada prolegnas yang
prioritas di tahun 2020 dan ini masih akan dibahas di masa sidang pertama,”
tambahnya.
Secara substantif, terdapat 11 klaster yang diatur dalam
Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja antara lain perizinan usaha, syarat
investasi, ketenagakerjaan, perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan
riset, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, proyek
pemerintah, dan kawasan ekonomi.
Sumber : Bisnis, 27.12.19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar