Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menurunkan de minimis value bea masuk
barang impor kiriman dari US$75 menjadi US$3 per kiriman.
Penyesuaian
de minimis value sebesar US$3 mempertimbangkan nilai impor yang sering
di-declare dalam pemberitahuan impor barang kiriman adalah US$3,8 per dokumen
pengiriman.
Hal ini dalam rangka menciptakan level playing field
antara pelaku usaha konvensional dengan pelaku usaha online melalui e-commerce.
Catatan DJBC mengungkapkan bahwa impor barang kiriman
dari e-commerce per 2019 sudah mencapai 49,69 juta paket pengiriman.
Nominal ini melonjak drastis apabila dibandingkan dengan
tahun sebelumnya dimana pengiriman mencapai 19,57 juta paket. Pada 2017, total
barang kiriman mencapai 6,1 juta paket.
Adapun nilai impor barang kiriman yang masuk ke Indonesia
juga terus meningkat dari US$290,07 juta pada 2017 menjadi US$540,91 juta pada
2018 dan kembali melonjak pada 2019 menjadi US$673,87 juta.
"Dunia
usaha merasakan persaingan ketat dan berdampak ke industri dalam negeri,"
ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, Senin
(23/12/2019).
Dari sisi jumlah, 98,65% dari dokumen barang kiriman
merupakan barang kiriman dengan nilai di bawah US$75. Dari sisi harga, 83,88%
barang kiriman memiliki harga di bawah US$75.
Selain menurunkan de minimis value, Kementerian Keuangan
juga menerapkan pajak dalam rangka impor (PDRI) terhadap seluruh barang
kiriman. Dengan ini, de minimis value untuk pengenaan PDRI tidak lagi berlaku.
Sebagai kompensasi atas turunnya de minimis value untuk
pengenaan bea masuk dan PDRI, Kementerian Keuangan melakukan rasionalisasi
tarif dengan menurunkan tarif dari 27,5% - 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh
10% dengan NPWP atau PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN
10%, PPh 0%).
Meski demikian, terdapat perlakuan khusus atas tiga
produk yakni sepatu, tas, dan TPT. Khusus untuk tiga komoditi tersebut, tetap
diberikan de minimis value untuk bea masuk sampai dengan US$3 dan selebihnya
diberikan tarif normal (MFN) yaitu bea masuk untuk tas 15-20%, sepatu 25-30%,
produk tekstil 15-25%, PPN 10%, dan PPh 7,5-10%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar