KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga
saham emiten ritel pengelola gerai Pizza Hut Indonesia, PT Sarimelati Kencana Tbk
(PZZA) hari ini, Kamis (2/7)
ditutup menyentuh batas bawah penurunan dengan koreksi sebesar 6,88% di level
harga Rp 745 per saham.
Sejatinya pada perdagangan hari
ini PZZA hanya terkoreksi 2,50% saja di harga Rp 780 per saham, akan tetapi
jelang menit-menit akhir perdagangan Danpac Sekuritas melakukan aksi jualan
besar-besaran sehingga harga PZZA tertekan sampai menyentuh level ARB.
Penurunan saham PZZA pada hari
ini karena perusahaan mencatatkan penurunan laba bersih sebesar 85% pada
periode kuartal pertama tahun ini menjadi Rp 6,04 miliar. Padahal, pada periode
yang sama tahun sebelumnya, PZZA membukukan laba bersih Rp 40,17 miliar.
Pada tiga bulan pertama tahun
ini, mengacu data laporan keuangan Perseroan, Sarimelati membukukan penjualan
dan pendapatan usaha sebesar Rp 955,64 miliar, naik 5,58% dari tahun sebelumnya
Rp 902,28 miliar.
Sekretaris
Perusahaan PZZA Kurniadi Sulistyomo menyampaikan,
pandemi Covid-19 menyebabkan kegiatan operasional PZZA terdampak dari kebijakan
pembatasan sosial berskala
besar (PSBB).
Selain itu, yang tengah ramai
diperbincangkan saat ini yaitu pengajuan kepailitan dari NPC International,
perusahaan pemegang waralaba terbesar Pizza Hut di Amerika Serikat (AS).
Merek Pizza Hut dimiliki oleh Yum! Brands Inc, perusahaan yang tercatat di bursa New York Stock Exchange (NYSE) dengan kode saham YUM, sementara NPC hanya memegang
lisensi waralabanya.
Kendati waralaba global
mengajukan kepailitan, Kurniadi menjelaskan, kepailitan yang terjadi di AS
bersifat terpisah. Pasalnya, Sarimelati Kencana, merupakan pemegang hak lisensi
waralaba tunggal di Indonesia.
"Permasalahan kepailitan
yang terjadi di Amerika Serikat, dapat kami sampaikan bahwa perkara tersebut
bersifat terpisah. Kami tidak mengetahui bagaimana proses kepailitan yang
terjadi di sana," papar Kurniadi kepada Kontan.co.id, Kamis (02/7).
Ia mengungkapkan, PT Sarimelati
Kencana Tbk merupakan pemegang hak lisensi waralaba tunggal di Indonesia, dan
pihaknya tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pizza Hut Amerika Serikat
tersebut.
"Apapun nanti putusan
pengadilan di Amerika Serikat, maka hal tersebut tidak akan mempengaruhi
kinerja dan kegiatan usaha kami, Pizza Hut di Indonesia dan kami tetap
menjalankan kewajiban fee waralaba. Sejauh ini belum ada rencana untuk
renegosiasi," jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut tidak
berdampak sama sekali terhadap perseroan, karena NPC International Inc sendiri
bukan pemilik hak Franchise Pizza Hut.
“Pemilik hak Franchise Pizza Hut
saat ini adalah Yum Brand Inc, yang juga memiliki hak restoran seperti Taco
Bell dan KTC. Kemudian selain berbeda yurisdiksi kami juga tidak berafiliasi
dengan NPC, sehingga pemegang saham Sarimelati Kencana tidak perlu khawatir,”
katanya.
Perlu diketahui, total aset
perseroan pada akhir Maret 2020 berjumlah Rp 2,36 triliun yang terdiri atas
aset lancar senilai Rp 563,17 miliar dan aset tidak lancar yaitu Rp 1,80
triliun. Sedangkan pada jumlah liabilitas saat ini sebanyak Rp 1,01 triliun.
Sumber : Kontan, 02.07.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar