10 Juli 2020

[100720.ID.BIZ] ALFI dan Organda Soroti Peran BUAM

indopos.co.id – Wakil ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) bidang Supply Chain dan Multimoda, Trismawan Sanjaya mengatakan pembentukan Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM) harus dilakukan secara tepat fungsi. Serta sesuai dengan perannya. Sebab jika tidak, kesiapan pelaku logistik nasional dalam berdaya saing global akan semakin berat.

“Kalau pembentukannya dilakukan secara tidak tepat, maka akan menggerus kelangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bidang forwarding. Serta angkutan barang darat yang selama ini telah berikan sumbangsih besar terhadap ketahanan ekonomi negara atas serangakaian resesi yang terjadi,” ujar Wakil ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) bidang Supply Chain dan Multimoda, Trismawan Sanjaya, melalui keterangan persnya, Jumat (10/7/2020).

Dia mengatakan, kebijakan penerapan Multimoda Transport Operator yang salah justru akan membuka peluang tata laksana single dokumen dikuasai pelaku usaha asing semakin besar lagi. “Karena mereka yang telah kuasai pasar dan punya jaringan usaha secara global,” jelas Trismawan.

Lebih mengkhawatirkan lagi kata dia, jika BUAM hanya sebagai agen dari pelaku logistik asing. Yakni hanya untuk dapat berkegiatan di Indonesia tanpa harus buka perusahaan di Indonesia (non permanent establishment) dimana seandainya single dokumen yang digunakan berasal dari negara asal barang.

“Sebab, ini pasti bisa jadi peluang perusahaan asing dengan memanfaatkan situasi perdagangan bebas seperti ASEAN Free Trade Area (AFTA), General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan General Agreement on Trade in Services (GATS) dalam menguasai kendali logistik dalam negeri semakin luas tanpa harus lakukan investasi langsung di dalam negeri,” jelasnya.

Trismawan mengatakan, saat ini biaya logistik nasional masih sangat tinggi. Salah satu faktornya akibat lemahnya grand design logistik nasional Dan sangat sedikit sekali pelaku usaha serta juga lembaga pemerintahan yang memiliki kompetensi untuk membangun ekosistem logistik yang berkeadilan bagi masyarakat luas.

Sehingga kebijakan dan prosedur yang terbentuk hanya fatamorgana tanpa bisa memberikan kepastian kegiatan usaha bagi pelaku usaha nasional secara luas apalagi terhadap UMKM.


Oleh karena itu, ALFI mengingatkan agar tidak terjebak lagi dalam kebijakan penerapan single dokumen yang akan diterapkan oleh BUAM (Badan Usaha Angkutan Multimoda) maka perlu di evaluasi kembali peraturan tata laksana pembentukan operator angkutan multimoda (BUAM).

“Hal ini agar dapat lebih fokus mengurangi resiko populasi pelaku usaha lain yang akan jadi korban apalagi jika harus perekonomian negara juga yang bisa menjadi korban,” pungkasnya.

Hal senada dikemukakan Ketua Umum DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono. Menurutnya, hingga kini kegiatan usaha di bidang logistik sangat memberatkan bagi pelaku usaha nasional.

Di sisi lain, kata dia, ada ketidakadilan apabila dibandingkan dengan kemudahan yang diberikan kepada pelaku usaha PMA (Penanaman Modal Asing) seperti terkait proses perijinan usaha, fasilitas master list dan sejenisnya. Tidak luput tumpang tindihnya kebijakan dan birokrasi antar lembaga/instansi antar pemerintah pusat dengan daerah.

Dia mencontohkan, pengaturan operator angkutan multimoda (MTO) yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2011 kemudian turunannya melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2012 RUU masih perlu ditinjau kembali agar bemanfaat bagi pelaku usaha nasional serta sejalan dengan kesepakatan AFAMT (ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport).

Namun, dia menyayangkan lantaran yang terjadi saat ini ketentuan tata laksana MTO dalam peraturan yang ada bahwa sangat memberatkan dan menyulitkan bagi pelaku usaha yang sudah menerapkan pola kegiatan layanan multimoda (door to door), diantaranya adalah pengusaha truk angkutan barang.

Adrianto mengusulkan menyederhanakan ketentuan layanan multimoda dengan menggabungkan dalam peraturan terkait jasa pengurusan transportasi barang yang sudah ada sehingga tidak perlu membuat peraturan dan birokrasi baru yang terpisah dengan kegiatan usaha bidang logistik yang telah berjalan saat ini.

“Kemudian pemerintah dapat lebih fokus untuk mendorong serta mengembangkan pelaku usaha nasional bidang logistik dan angkutan barang agar dapat semakin berdaya saing global melalui kebijakan kemudahan berkegiatan usaha, kepastian dalam investasi usaha, kemudahan permodalan dan sebagainya,” pungkasnya.

Sumber : indopos, 10.07.2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar