Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan
Forwarder Indonesia (ALFI) mengharapkan
keseriusan pemerintah dalam penataan ekosistem logistik nasional dengan
menerbitkan sejumlah regulasi turunan dapat memunculkan inovasi dan pemulihan
ekonomi di bidang manufaktur, logistik dan pelayaran serta jasa lainnya yang
terdampak di masa pandemi.
Ketua
DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi
mengatakan sektor-sektor tersebut dapat lebih terakselerasi dengan adanya
simplifikasi proses melalui platform digital. Selain itu, sistem ini seharusnya
memudahkan para pemangku kepentingan untuk saling berkolaborasi agar efisiensi
dan transparansi di bidang logistik bisa tercapai.
“Kami berharap perusahaan
pergudangan, depo, dan platform-platform logistik karya anak bangsa mendapatkan
kesempatan lebih untuk saling berkolaborasi dan terintegrasi dengan kementerian
dan lembaga, sehingga terciptanya saling sinergi antara pemerintah dan swasta,”
jelasnya melalui keterangan resmi, Jumat (3/7/2020).
ALFI, lanjutnya, juga
mengapresiasi, terbitnya Inpres
No. 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional dan Permenhub No.
42/2020 tentang tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan secara Elektronik
(Delivery Order Online) untuk Barang Impor di Pelabuhan dan selanjutnya akan mengawal implementasinya.
Dia menjelaskan Inpres No. 5/2020
mencakup menyederhanakan proses pemeriksaan barang, mempermudah akses layanan
logistik melalui kolaborasi system ekspor dan impor dengan kementerian dan
lembaga terkait, penerapan sistem manajemen risiko yang terintegrasi, dan
kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu terdapat peningkatan
efisiensi proses logistik dengan kolaborasi system sektor transportasi, sektor
pelayaran, sektor pelabuhan, sektor pergudangan, sektor depo peti kemas dan
menyederhanakan proses bisnis pembayaran penerimaan negara.
Selain itu juga sinkronisasi
jalur kereta api peti kemas, yang di dalamnya melibatkan Kementerian Keuangan,
Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, Kementerian
Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan,
Kementerian Perindustrian, BPOM, Polri dan instansi penerbit izin lainnya.
Sumber : Bisnis, 03.07.2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar