Bisnis.com,
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih melakukan kajian mengenai
bandara internasional mana saja yang akan diturunkan statusnya menjadi bandara
domestik. Pasalnya, terdapat 30 bandara berstatus internasional dan dinilai
terlalu banyak.
Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati
mengatakan saat ini
pihak Kemenhub masih melakukan evaluasi terkait dengan bandara-bandara yang
mungkin diturunkan statusnya menjadi bandara domestik saja.
"Saat
ini kami sedang melakukan kajian dan evaluasi terhadap bandara-bandara
[internasional yang ada]. Tentunya apapun hasilnya diharapkan tidak akan
mengganggu dukungan pada pariwisata," jelasnya kepada Bisnis.com, Kamis
(3/9/2020).
Isu
mengurangi jumlah bandara internasional ini kembali menyeruak, setelah beredar
surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) mengenai adanya
usulan penurunan status penggunaan 8 bandara di Indonesia. Kedelapan bandara
tersebut diturunkan statusnya dari bandara internasional menjadi bandara
domestik.
Surat
bernomor AU.003/1/8/DRJU.DBU-2020 tersebut diklasifikasi sebagai surat penting
mengenai usulan status penggunaan bandar udara. Surat tersebut dikeluarkan oleh
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dan ditujukan
kepada atasannya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Kedelapan
bandara tersebut yakni, Bandara Maimun Saleh, Sabang;
RH.Fisabilillah, Tanjung Pinang; Radin Inten II, Lampung; Pattimura, Ambon,
Frans Kaisiepo, Biak; Banyuwangi; Husein Sastranegara, Bandung; dan Mopah, Merauke.
Adita
menegaskan surat tersebut masih untuk kepentingan internal, sehingga belum dapat
menjadi rujukan resmi mengenai penurunan status kedelapan bandara tersebut.
"Surat
itu masih untuk kepentingan internal saja, belum menjadi surat resmi karena
belum dilengkapi dengan tanggal, sehingga belum bisa menjadi referensi,"
urainya.
Namun,
dia tidak menyangkal kemungkinan kedelapan bandara ini akan diturunkan
statusnya karena seluruhnya masih dalam tahapan kajian dan evaluasi di internal
Kemenhub. Selain itu, dia menegaskan jumlah bandara yang akan diturunkan
statusnya masih belum resmi, bisa saja lebih sedikit atau lebih banyak dari
delapan bandara seperti dalam surat tersebut.
Sumber : Bisnis, 03.09.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar