Bisnis.com,
JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Bea Meterai ke tingkat II.
Nantinya, besaran meterai hanya Rp10.000 saja.
Berdasarkan
draf tersebut, tidak akan ada lagi meterai Rp6.000 dan Rp3.000. Besaran dokumen yang menyatakan jumlah uang, besaran tarif yang
dikenakan bea materai naik. Pasal 3 menyebutkan untuk nominal di atas Rp5 juta.
Beleid
sebelumnya yaitu meterai Rp3.000 untuk di bawah Rp1 juta dan Rp6.000 di atas
Rp1 juta. Penerapannya dimulai awal tahun 2021.
Masih
pada pasal 3, ayat 1 tertulis meterai dikenakan untuk dokumen yang dibuat
sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.
Lalu dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Ayat
2 untuk dokumen perdata meliputi surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan,
atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; akta notaris beserta
grosse, salinan, dan kutipannya.
Selanjutnya
akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya; surat berharga
dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dokumen transaksi surat berharga,
termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa
pun.
Kemudian
dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang,
salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang; serta dokumen lain yang
ditetapkan pemerintah.
Akan
tetapi ada dokumen yang tidak dikenakan bea meterai. Berdasarkan pasal
7, jenis-jenisnya sebagai berikut:
Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan
barang seperti surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang
dan barang, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman
barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, dan surat lainnya yang dapat
dipersamakan dengan surat-surat sebelumnya.
Segala bentuk ijazah
Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu,
pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan
dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran
dimaksud
Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas
negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh
negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk
penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas
negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk
keperluan intern organisasi
Dokumen
yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan
kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan
penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah
Surat gadai
Tanda
pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama
dan dalam bentuk apa pun
Dokumen
yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan
kebijakan moneter.
Sumber : Bisnis, 04.09.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar