Bisnis.com,
JAKARTA - Dampak pandemi Covid-19 masih sangat terasa di transportasi udara yang mengalami penurunan penumpang domestik per 5
September hingga 69 persen.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan perlu adanya inovasi pemanfaatan IT dan kolaborasi dengan berbagai stakeholders yang didukung regulasi yang efisien dan efektif untuk tetap bertahan mengingat transportasi udara memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga konektivitas antar wilayah dan pemulihan perekonomian pasca pandemi.
“Seperti
diketahui dampak pandemi sangat terasa di transportasi udara yang mengalami
penurunan penumpang domestik per 5 September hingga minus 69 persen,” jelasnya
melalui siaran pers, Jumat (18/9/2020).
Menhub
menyampaikan sejumlah hal terkait dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh
Kementerian Perhubungan untuk mengurangi laju penyebaran Covid-19 pada
transportasi udara, terutama pada bandara.
Kementerian
telah menyesuaikan dengan dinamika pandemi, termasuk saat masyarakat mulai
masuk dalam adaptasi kebiasaan baru. Termasuk regulasi transportasi udara
dengan menerbitkan Permenhub No. 41/2020 dengan turunannya SE No. 13/2020 yang
telah merujuk kepada referensi dari ICAO, WHO, Kementerian Kesehatan dan Gugus
Tugas Penanganan Covid-19.
Menurut
Budi dengan adanya regulasi yang telah dikeluarkan penyelenggara bandar udara
baik Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) maupun Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) merupakan titik
awal dan akhir dari perjalanan penumpang pada transportasi udara telah
menerapkan protokol Kesehatan dengan disiplin.
Protokol
kesehatan yang telah diterapkan pada terminal penumpang bandar udara antara
lain: Penerapan Jaga Jarak (physical distancing), pengecekan kesehatan (health
screening), pemanfaatan teknologi seperti layanan tanpa sentuh (touchless
processing), kebersihan fasilitas (facility cleanliness & sanitizing), dan
perlindungan terhadap setiap individu di bandara (passenger & staffs
protection).
Penerapan
protokol kesehatan secara ketat dan disiplin di bandar udara juga memberikan
implikasi kepada kapasitas terminal penumpang. Dengan demikian perlu penyesuaian
kapasitas yang dituangkan dalam Notice of Airport Capacity (NAC) dengan pada saat
normal critical point NAC berada pada kapasitas runway, tetapi pada saat ini
critical point berada pada sisi terminal penumpang.
Lebih
lanjut Menhub Budi mengatakan penerapan protokol kesehatan merupakan kunci agar
penumpang atau pengguna jasa bandar udara merasa percaya diri untuk melakukan
perjalanan transportasi udara.
“Healthy
passenger experience saat ini merupakan hal penting untuk me-restart
transportasi udara agar menjadikan masyarakat lebih produktif di adaptasi
kebiasaan baru,” tekannya.
Sumber
: Bisnis, 18.09.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar