KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) sepakat penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di DKI Jakarta.
Pasalnya
wilayah-wilayah di dalam DKI Jakarta masih terpantau dalam zona merah risiko penularan Covid-19. Hal itu terlihat dari kasus positif Covid-19
yang terus naik di ibu kota.
"Kami
melihat dari kenaikan kasus selama 4 minggu terakhir utamanya karena zona merah
di kota-kota di DKI Jakarta perlu dilakukan pembatasan yang lebih ketat,"
kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi
pers, Kamis (10/9).
Sebelumnya,
DKI Jakarta sudah pernah menerapkan PSBB total di awal pandemi Covid-19. PSBB tersebut berlangsung selama 10 April 2020 hingga 4
Juni 2020.
Saat
menerapkan PSBB total tersebut, berapa hal dibatasi seperti menerapkan kegiatan
belajar, bekerja, dan beribadah di rumah. Selain itu kegiatan usaha hanya
dibatasi pada 11 sektor dengan protokol kesehatan yang ketat.
Angkutan
umum pun dibatasi jam operasionalnya. Sementara kapasitas kendaraan pribadi
dibatasi hanya digunakan sebanyak 50%.
Setelah
menerapkan PSBB total tersebut, DKI menerapkan PSBB transisi yang berlangsung
sejak 5 Juni 2020 hingga 10 September 2020.
Saat
PSBB transisi ini, DKI kembali membuka kegiatan sosial ekonomi dengan kapasitas
50%. Hal ini ternyata memicu lonjakan kasus virus corona di DKI Jakarta.
"Itu
adalah alarm yang harus kita ambil untuk lakukan pengetatan yang lebih tinggi
agar kondisi terkendali," terang Wiku.
Berdasarkan
data Satgas Penanganan Covid-19, total infeksi virus corona di Indonesia
207.203 kasus hingga hari ini (10/9). Dari jumlah tersebut, ada 50.671 kasus
positif berada di DKI Jakarta.
Sementara
untuk penambahan kasus harian terdapat 3.861 kasus virus corona baru di seluruh
Indonesia pada hari ini. Dari angka tersebut hampir 50% berasal dari Jakarta dengan
tambahan 1.274 kasus positif.
Sumber : Kontan, 10.09.2020,.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar