indopos.co.id
– Masih ada 55 kabupaten/kota yang belum menyusun
peraturan kepala daerah (Perkada) dan 46 kabupaten/kota yang sedang dalam
proses penyusunan Perkada, terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan COVID-19. Padahal, angka pasien yang positif makin
memprihatinkan.
Itu
disampaikan Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan
Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan, dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar.
Secara
tegas, Bahtiar menargetkan seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota
harus menyelesaikan Perkadanya paling lambat hari Jumat, 18 september 2020. Ia
pun memberikan batas waktu yang masih tersisa 2 (dua) hari lagi bagi daerah
yang belum menyelesaikan Perkada terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum
protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
“Untuk
provinsi, sudah 34 provinsi
(100%) yang telah menyelesaikan penyusunan Perkada. Sedangkan data
kabupaten/kota, yaitu 55 kabupaten/kota (11%) yang belum menyelesaikan, 46
kabupaten/kota (9%) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 413
kabupaten/kota (80%),” ujar, Bahtiar berdasarkan data yang diperoleh dari Tim
Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
di Daerah, Kamis (17/9/2020).
Ia
pun memberikan catatan khusus kabupaten/kota yang belum selesaikan
Perkadanya sebagian besar terdapat di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera selatan,
dan Papua.
“
Saya tekankan kepada seluruh jajaran Tim Koordinasi dan Sinkronisasi
Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, untuk memastikan dan
dikoordinasikan dan dilakukan atensi khusus dan terus di up date apa
kendala-kendala dalam penyusunan Perkada,” tegas Bahtiar.
Selain
itu, Bahtiar mengungkapkan untuk memastikan juga setelah Perkadanya selesai di
semua daerah, harus konsisten juga untuk ditegakkan dan mestinya pelanggaran
terhadap protokol kesehatan COVID-19 berkurang, sebagai contoh tidak ada lagi
kerumunan massa, baik dalam setiap tahapan Pilkada maupun berlaku juga bagi
daerah yang tidak melaksanakan Pilkada. Selain itu, Bahtiar juga ungkapkan
daerah yang belum selesaikan Perkadanya justru didominasi sama daerah yang akan
melaksanakan Pilkada 2020
“
Justru Pilkada ini sebagai alat/instrumen untuk perlawanan terhadap COVID-19.
Selain itu juga masyarakat mendapatkan keuntungan dengan adanya Pilkada bisa
mendapatkan alat peraga kampanye dalam bentuk masker, hand sanitizer dan lain
sebagainya. Maka kami memberikan perhatian yang lebih khusus kepada daerah yang
akan laksanakan Pilkada yang pada kenyataannya banyak yang belum selesaikan
Perkadanya,” ungkap Bahtiar.
Berikut
daftar 55 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perkada terkait dengan
Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, yaitu: Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Utara, Naganraya, Pidie Jaya, Kota
Subulussalam, Dairi, Karo, Labuan Batu, Langkat, Padang Lawas Utara, Samosir,
Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Sibolga, Bengkulu Tengah, Lebong, Seluma,
Bangka Selatan, Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas Utara, Pali, Ogan
Ilir, OKU Selatan, Pagar Alam, Bojonegoro, Kediri, Sambas, Manokwari
Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak,
Sorong, Teluk Wondama, Asmat, Delyai, Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberoamo
Raya, Memberoamo Tengah, Nambre, Nduga,
Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen Yahukimo,
Yalimo.
Selain
itu, Kemendagri juga merilis khusus data penyusunan Perkada tentang Peningkatan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan di Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020.
“
Ada 9 Provinsi yang melaksanakan Pilkada
selesai semua Perkadanya, yaitu Jambi,
Bengkulu, Kepri, Kaltara, Kalteng, Kalsel, Sumbar, Sulut, dan Sulteng,
ada 34 kota yang selesai dan 3 kota lainnya belum selesai (jumlah kota yang
melaksanakan Pilkada 37). Untuk kabupaten 174 sudah menyelesaikan Perkadanya
dan 50 belum menyelesaikannya (jumlah kabupaten yang melaksanakan Pilkada
224)”, ungkap Bahtiar.
Lebih
lanjut, Bahtiar juga sampaikan data Provinsi yang telah melaksanakan
penandatangan Pakta Integritas Komitmen Mematuhi Protokol Kesehatan dalam
Pelaksanaan Pilkada baru 2 provinsi, yaitu Sumatera Barat dan Kalimantan
Selatan, 7 provinsi lainnya belum laksanakan penandatangan pakta integritas.
Sedangkan, kabupaten/kota yang telah laksanakan penandatanganan pakta
integritas ada 7 daerah, yaitu Banjar, Tanah Bumbu, Kotabaru, Balangan, Hulu
Sungai Tengah, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin dan selebihnya 254 daerah
belum laksanakan. Dan ia juga sampaikan daerah, baik provinsi dan
kabupaten/kota yang telah tindaklanjuti dengan melaksanakan Rakor Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Pelaksanaan Pilkada.
Untuk
provinsi yang telah laksanakan Rakor, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu,
Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, dan
sulaweasi Utara. Sedangkan Kabupaten/kota yang telah laksanakan Rakor ada 28
daerah, yaitu: Palalawan, Bengkalis, Siak, Solok, Solok Selatan, Seluma,
Bengkulu Selatan, Cilegon, Tangerang Selatan, Sukabumi, Pemalang, Kendal,
Surabaya, Bintan, Sekadau, Sintang, Bulungan, Kutai Kertanegara, Majene, Gowa,
Pohuwato, Toli-Toli, Banggai, Wakatobi, Sumba Timur, Ternate, Todore Kepulauan,
selebihnya 233 kabupaten/kota lainnya belum.
“
Saya tekankan kembali kepada seluruh daerah yang belum selesaikan Perkadanya
untuk segera selesaikan paling lambat Hari Jumat Tanggal 18 September 2020, dan
daerah yang melaksanakan Pilkada agar tindaklanjuti dengan melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas
Komitmen Mematuhi Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada serta
melaksanakan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Pelaksanaan
Pilkada,” tandas dia.
Sumber : indopos, 17.09.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar