Bisnis.com,
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan asas
cabotage dalam pelayaran tetap dipertahankan dalam RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang saat ini dibahas di DPR. Dengan demikian, investor asing tetap hanya boleh memiliki saham pelayaran sebesar 49
persen.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Kemenhub Antoni Arif Priadi tidak menemukan adanya rencana menghilangkan
asas cabotage dari regulasi di Indonesia, termasuk dalam pembahasan RUU Cipta
Kerja yang akan meleburkan aturan investasi dalam UU No. 17/2009 tentang
Pelayaran.
"Belum
[ada rencana hilangkan cabotage], sementara informasi tidak dihilangkan, tetap
ada dengan maksimal kepemilikan asing 49 persen. Saya sekali ke Badan Legislasi
DPR untuk membahas dan cabotage tetap dipertahankan," jelasnya kepada
Bisnis.com, Rabu (23/9/2020).
Lebih
lanjut, dia menyebut anggota DPR juga mendukung asas cabotage yang mendasari
pembatasan kepemilikan investasi asing di Indonesia khususnya di pelayaran
tetap dipertahankan. Pasalnya, anggota Baleg pun membela Merah Putih dan
kedaulatan negara di sektor maritim.
Menurutnya,
cabotage sudah tidak menjadi soal, saat ini untuk membuat Indonesia dapat
berjaya di lautannya sendiri, pelaku ekspor dan impor harus mulai berani
menggunakan jasa kapal laut berbendera Indonesia.
"Kalau
mau berjaya harusnya perusahaan ekspor Indonesia yang harus berani pakai kapal
Indonesia dan juga para importir pakai kapal indonesia," ujarnya.
Selama
ini aktivitas pelayaran diatur dalam UU No. 17/2009 tentang Pelayaran. Dalam UU
tersebut tercantum Indonesia menganut asas cabotage yang membuat pelayaran
dalam negeri wajib menggunakan kapal dan pemilik berbendera Indonesia. Dengan demikian,
aktivitas pelayaran dalam negeri terlindungi dari kepemilikan investor asing
secara mayoritas.
UU
ini didukung oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 44/2016
tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan
Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Dalam aturan presiden tersebut diatur
angkutan moda laut dalam negeri dan angkutan moda laut luar negeri hanya boleh
dimiliki penanam modal asing maksimal 49 persen dari total saham perusahaan.
Kedua
aturan ini tengah direvisi pemerintah dan DPR, termasuk berbagai sektor lainnya
di bidang lainnya. Pada Perpres No. 44/2016 terdapat 350 sektor yang
dibuka untuk investor asing dengan persyaratan seperti pada angkutan moda laut
tersebut.
Sumber
: Bisnis, 23.09.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar