23 September 2020

[230920.ID.BIZ] Asas Cabotage Pelayaran Akan Dihapus? Ini Respons Kemenhub

 

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan asas cabotage dalam pelayaran tetap dipertahankan dalam RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang saat ini dibahas di DPR. Dengan demikian, investor asing tetap hanya boleh memiliki saham pelayaran sebesar 49 persen.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi tidak menemukan adanya rencana menghilangkan asas cabotage dari regulasi di Indonesia, termasuk dalam pembahasan RUU Cipta Kerja yang akan meleburkan aturan investasi dalam UU No. 17/2009 tentang Pelayaran.

"Belum [ada rencana hilangkan cabotage], sementara informasi tidak dihilangkan, tetap ada dengan maksimal kepemilikan asing 49 persen. Saya sekali ke Badan Legislasi DPR untuk membahas dan cabotage tetap dipertahankan," jelasnya kepada Bisnis.com, Rabu (23/9/2020).

Lebih lanjut, dia menyebut anggota DPR juga mendukung asas cabotage yang mendasari pembatasan kepemilikan investasi asing di Indonesia khususnya di pelayaran tetap dipertahankan. Pasalnya, anggota Baleg pun membela Merah Putih dan kedaulatan negara di sektor maritim.

Menurutnya, cabotage sudah tidak menjadi soal, saat ini untuk membuat Indonesia dapat berjaya di lautannya sendiri, pelaku ekspor dan impor harus mulai berani menggunakan jasa kapal laut berbendera Indonesia.

"Kalau mau berjaya harusnya perusahaan ekspor Indonesia yang harus berani pakai kapal Indonesia dan juga para importir pakai kapal indonesia," ujarnya.

Selama ini aktivitas pelayaran diatur dalam UU No. 17/2009 tentang Pelayaran. Dalam UU tersebut tercantum Indonesia menganut asas cabotage yang membuat pelayaran dalam negeri wajib menggunakan kapal dan pemilik berbendera Indonesia. Dengan demikian, aktivitas pelayaran dalam negeri terlindungi dari kepemilikan investor asing secara mayoritas.

UU ini didukung oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Dalam aturan presiden tersebut diatur angkutan moda laut dalam negeri dan angkutan moda laut luar negeri hanya boleh dimiliki penanam modal asing maksimal 49 persen dari total saham perusahaan.

Kedua aturan ini tengah direvisi pemerintah dan DPR, termasuk berbagai sektor lainnya di bidang lainnya. Pada Perpres No. 44/2016 terdapat 350 sektor yang dibuka untuk investor asing dengan persyaratan seperti pada angkutan moda laut tersebut.

Sumber : Bisnis, 23.09.2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar