JAKARTA: Pengusaha jasa logistik berharap pemerintah
memberi kelonggaran terhadap izin badan usaha angkutan multimoda (BUAM) tanpa
harus mendirikan perusahaan baru sejauh permodalan dan persyaratan lainnya
telah terpenuhi.
Wellyantina Waloni Direktur Eksekutif Asosiasi Logistik
dan Freight Forwarder Indonesia (ALFI) mengatakan Kementerian Perhubungan perlu
mempertimbangkan revisi syarat perizinan BUAM dalam PP 8/2011 yang mengharuskan
perusahaan menerbitkan dokumen angkutan multimoda.
Kementerian Perhubungan akan mulai menyosialisasikan PP
Nomor 8 tahun 2011 tentang angkutan multimoda pada Desember tahun ini dan
efektif diberlakukan Februari tahun depan.
Kementerian Perhubungan mewajibkan perusahaan logistik
multimoda memenuhi persyaratan paling sedikit 20 rincian yang memuat
spesifikasi barang, warehouse, identitas pengguna jasa, akurasi waktu
pengiriman barang, dan lain-lain.
Welly menilai ketentuan perizinan tersebut akan
membelenggu pergerakan pengusaha lokal. Dia berharap dokumen angkutan multimoda
berlaku standar sehingga tidak dijadikan patokan ketentuan minimal.
"Di sana justru dengan jelas tertulis paling sedikit
memuat 20 persyaratan itu,”ujarnya kepada Bisnis hari ini.
Selain itu, serunya, Kementerian Perhubungan keliru
memahami standars trading conditions (STC). Dalam PP 8/2011 dijelaskan pengirim dan pengguna
jasa harus mencapai kesepakatan dalam praktik penyediaan jasa multimoda.(sut)
Sumber : Bisnis Indonesia, 24.10.11.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar