BISNIS.COM, JAKARTA--Pendiri bimbingan belajar Primagama,
Purdi E. Chandra, akhirnya diputuskan pailit oleh pengadilan setelah upaya
perdamaian dengan PT Bank BNI Syariah selama masa PKPU tidak membuahkan hasil,
sedangkan termohon langsung mengajukan kasasi.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Lidya Sasando dalam
sidang di Pengadilan Niaga mengatakan hakim pengawas melaporkan tidak
tercapainya kesepakatan perdamaian antara para pihak.
Seperti dikutip dari http://primagamakg.com/, Primagama
didirikan oleh Purdie Candra bersama teman-temanya pada 10 Maret 1982. Pada
saat mendirikan lembaga pendidikan ini, Purdie masih berstatus sebagai
mahasiswa di 2 Perguruan Tinggi Negeri di Yogyakarta, yaitu UGM dan IKIP
Yogyakarta (sekarang UNY). Alumni bimbingan belajar ini banyak masuk perguruan
tinggi bergengsi yang setelah lulus mereks berprestasi sehingga banyak yang
penjadi pejabat dan pengusaha.
Namun, karena merasa jiwa bisnisnya belum terwakili, dia
nekad meninggalkan dunia pendidikan untuk menggeluti dunia bisnis.
Secara tidak resmi, pria kelahiran Lampung 9 September
1959 ini memang sudah mulai berbisnis sejak ia masih duduk di bangku SMP di Lampung, yakni ketika dirinya beternak ayam dan bebek,
dan kemudian menjual telurnya di pasar. Niat baik purdie Candra untuk membantu
para siswa kelas 3 SMA yang ingin memasuki jenjang PTN telah mendorongnya untuk
mendirikan suatu lembaga pendidikan bernama Primagama.
Dia tinggalkan kuliahnya di UGM dan IKIP Yogyakarta. Lalu
dengan modal Rp300.000, mendirikan lembaga bimbingan tes Primagama 10 Maret
1982 di Yogyakarta.
Keberadaan lembaga bimbingan belajar semakin kuat dengan
hadirnya UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Salah satu hal yang
ditekankan dalam uu itu terkait dengan tanggung jawab penyelenggaraan
pendidikan, yakni bahwa pada dasarnya beban penyelenggaraan pendidikan tidak
saja dipikul oleh pemerintah saja, tetapi juga pada keluarga dan masyarakat.
Pola kompetisi yang cukup ketat di Seleksi Penerimaan
Mahasiswa Baru (SPMB) dimana rata-rata yang diterima hanya berkisar 14-17% dari
jumlah peserta tes seleksi masuk PTN dan kemampuan Primagama untuk mengantar
sukses para siswa bimbingannya, menjadikan dimanapun Primagama membuka cabang
segera mendapat respon bagus dari masyarakat.
Guna memberikan dasar hukum yang kuat dalam Primagama
berkiprah di dunia pendidikan luar sekolah, maka pada tahun ke-4 setelah
berdiri dibentuklah Yayasan Primagama dengan akte notaris Daliso Rudianto, SH
nomor 123/1985. Kemudian aspek hukum keberadaan Lembaga Pendidikan Primagama
kian berakar kuat setelah mendapat ijin dari Depdikbud dengan SK No : 054/I
13/MS/Kpts/1999.
Lembaga Pendidikan Primagama adalah pemegang Hak Cipta
dari Bimbingan Belajar “LEMBAGA PENDIDIKAN PRIMAGAMA” berdasarkan :
1. UU No. 6/1982 tentang Hak Cipta.
2. UU No. 7/1987 tentang Perubahan Atas UU No. 6/1982
tentang Hak Cipta pada tanggal 3 Juli 1995 dan telah terdaftar di Direktorat
Hak Cipta, Paten dan Merk dengan Nomor Pendaftaran 014127.
Primagama mulai di terima masyarakat. Dari semula hanya 1
outlet dengan hanya 2 murid, Primagama sedikit demi sedikit berkembang hingga
akhirnya pada 2012 mencapai sekitar 700 cabang tersebar di seluruh Indonesia
dengan ratusan ribu siswa setiap tahunnya.
Sumber : Bisnis Indonesia, 13.06.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar