BISNIS.COM, JAMBI—Pada awal 2013, pemerintah telah
menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk 33 provinsi di Tanah Air.
Kenaikan UMP 2013 yang secara rata-rata sebesar 18,32%,
lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata kenaikan UMP 2012 yang hanya
mencapai 10,27%.
Sayangnya, hingga kini masih banyak perusahaan yang
enggan membayarkan gaji karyawannya sesuai dengan besaran UMP yang sudah
ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Jambi Kaspul
menghimbau tenaga kerja yang digaji di bawah UMP 2013 yang telah ditetapkan
oleh pemerintah segera melaporkan hal tersebut kepada dinas terkait.
Sesuai ketetapannya, besaran UMP Jambi untuk tahun ini
naik sebesar 13,79% dibandingkan dengan 2012, dari Rp1.142.500 menjadi
Rp1.300.000.
Menurutnya, besaran itu merupakan nilai minimum yang
harus dibayarkan perusahaan dan diterima pekerja untuk masa kerja satu bulan.
“Jika kurang dari itu [Rp1,3 juta], artinya perusahaan
telah melanggar aturan gubernur, dan segera laporkan kepada kami,” ujarnya.
Dia mengungkapkan masih banyak perusahaan yang membayar
upah tenaga kerja di bawah UMP, tetapi hingga kini hanya beberapa tenaga kerja
yang melaporkannya.
"Jika mereka melapor, tentu kami tindaklanjuti, dan
banyak contoh perkara yang sudah kami tangani," katanya.
Kaspul menegaskan perjanjian kerja dengan upah di bawah
UMP sudah tidak lagi diperbolehkan karena jelas-jelas melanggar peraturan.
Sayangnya, jelas dia, hanya sedikit yang melaporkan hal
tersebut kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, akibat rendahnya posisi tawar
para pekerja di mata para pengusaha.
Khusus untuk instansi pemerintah, seperti rumah sakit,
Kaspul menjelaskan bila membayarkan gaji pekerjanya di bawah UMP akan dibahas
dalam rapat APBD.
"Kalau lembaga pemerintah kan dibiayai dari APBD,
dan itu perlu penaganan khusus. Nanti akan saya buatkan risalahnya dan dibahas
dengan DPRD," tuturnya.
Berikut daftar kenaikan UMP di 33 provinsi:
No. Provinsi
UMP 2012
UMP 2013
Persentase
1. Nangroe Aceh Darussalam
1.400.000
1.550.000
10,71
2. Papua
1.585.000
1.710.000
7,89
3. Bengkulu
930.000
1.200.000
29,03
4. Kalimantan Tengah
1.327.459
1.553.127
17
5. Bangka Belitung
1.110.000
1.265.000
13,96
6. Kalimantan Selatan
1.225.000
1.337.500
9,18
7. Kalimantan Barat
900.000
1.060.000
17,78
8. Sulawesi Selatan
1.200.000
1.440.000
20
9. Kalimantan Timur
1.177.000
1.752.073
8,86
10. Sulawesi Tenggara
1.032.300
1.125.207
9
11. Kepulauan Riau
1.015.000
1.365.087
34,49
12. Bali
967.500
1.181.000
22,07
13. Jambi
1.142.500
1.300.000
13,79
14. Sumatera Barat
1.150.000
1.350.000
17,39
15. Banten
1.042.000
1.170.000
12,28
16. Sumatera Selatan
1.195.220
1.350.000
12,95
17. Jawa Tengah
765.000
830.000
8,50
18. Nusa Tenggara Timur
925.000
1.010.000
9,19
19. Riau
1.238.000
1.400.000
13,09
20. Jogjakarta
892.660
947.114
6,10
21. DKI Jakarta
1.529.150
2.200.000
43,87
22. Jawa Barat
780.000
850.000
8,97
23. Maluku
975.000
1.275.000
30,77
24. Jawa Timur
745.000
866.250
16,28
25. Sulawesi Tengah
885.000
995.000
12,43
26. Gorontalo
837.500
1.175.000
40,30
27. Sulawesi Barat
1.127.000
1.165.000
3,37
28. Sumatera Utara
1.200.000
1.375.000
14,58
29. Sulawesi Utara
1.250.000
1.550.000
24
30. Nusa Tenggara Barat
1.000.000
1.100.000
10
31. Papua Barat
1,450.000
1.720.000
18,62
32. Maluku Utara
960.498
1.200.622
25
33. Lampung
975.000
1.150.000
17,95
Sumber : Bisnis Indonesia, 13.06.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar