TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan, Evert Erenst
Mangindaan menyatakan banyak pesawat yang mengajukan permohonan izin penggunaan
Wi-Fi. "Tapi yang pertama menggunakan itu Garuda Indonesia," ujarnya
saat ditemui di Hanggar 2 Garuda Maintenance Facility (GMF) Aeroasia, Selasa
malam, 3 Juli 2013.
Ia menuturkan, penggunaan Wi-Fi tersebut akan diuji coba
dalam "proofing flight" Garuda Indonesia dengan pesawat Boeing
777-300 ER dari Cengkareng ke Denpasar pada 6 Juli mendatang. Mengenai
regulasi, Mangindaan menyebut segera melakukan koordinasi antarkementerian.
"Besok akan diselesaikan di kantor, itu antara
Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," ucapnya.
Wakil Menteri Perhubungan sekaligus Komisaris Utama
Garuda Indonesia, Bambang Susantono, menyatakan akan mengatur penggunaan
internet dalam penerbangan. "Yang terpenting, penggunaan Wi-Fi di Boeing
777-300 ER ini tidak melanggar undang-undang," kata dia. Ia menyebut,
penggunaan alat telekomunikasi dengan "gadget" selain telepon selular
akan diatur dengan memperbarui undang-undang yang ada.
Ia menuturkan, Kementerian Perhubungan juga akan
membicarakan penggunaan Wi-Fi tersebut dengan International Civil Aviation
Organization (ICAO). Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika
menyatakan penggunaan Wi-Fi dalam pesawat berbenturan dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
"Karena menurut undang-undang penerbangan, tidak
boleh ada penggunaan alat telekomunikasi selama terbang," kata juru bicara
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto. Selain itu, ia
melanjutkan, sertifikasi perangkat Wi-Fi Boeing 777-300 ER masih harus dipastikan.
Gatot pun mengungkapkan, otoritas penerbangan negara
tujuan Boeing 777-300 ER yang dioperasikan Garuda Indonesia harus memberi
"clearance" mengenai penggunaan Wi-Fi di pesawat tersebut.
Sumber : Tempo, 03.07.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar