25 Juli 2013

[250713.ID.SEA] Aksi Kejahatan Maritim di Indonesia Meningkat di 2013

Bisnis.com, JAKARTA—Pusat Informasi Keamanan Maritim Indonesia (Pikmi) mencatat terjadi tren peningkatan aksikejahatan maritimkurang signifikan atau pencurian ringan, di area pelabuhan dan tambatan (anchorage) di Indonesia.

Kejahatan maritim tersebut masuk kategori 3 karena dinilai kurang signifikan (less significant), yakni pelaku menaiki kapal secara diam-diam layaknya pencuri dan kabur setelah mendapatkan apa pun barang berharga yang dijumpai di atas kapal.

Istilah lain untuk tipe ini adalah petty theft atau pencurian ringan.

Kepala Pusat Informasi Keamanan Maritim Indonesia (Pikmi) Moh Yasin mengatakan sebetulnya terjadi penurunan tingkat kejahatan maritime di Bangladesh, India, Selat Malaka, dan Selat Singapura pada tahun ini.

"Di Indonesia terjadi tren peningkatan kejadian Kategori 3," ujarnya dalam surat elektronik, Rabu (24/7/2013).
Rata-rata kejahatan maritim yang terjadi, jelasnya, melibatkan kelompok pelaku dari 1-3 orang bersenjatakan parang atau pisau.

"Barang yang digondol adalah suku cadang kapal serta benda berharga milik ABK,” katanya.
Pikmi merupakan unit di bawah The National Maritime Institute atau Namarin yang khusus  membidangi informasi aksi kejahatan terhadap kapal. Pikmi juga merupakan mitra ISC-ReCAAP di Indonesia.

ReCAAP adalah kerja sama regional antaranegara dalam memperkokoh koordinasi membumihanguskan kejahatan di laut dari pencurian hingga perompakan.

Ada 17 negara dalam ISC yakni Bangladesh, Brunei Darussalam, Kamboja, China, Denmark, India, Jepang, Korea Selatan, Laos, Myanmar, Belanda, Norwegia, Filipina, Singapura, Sri Lanka, Thailand dan Vietnam.
Inggris yang baru saja bergabung, Indonesia dan Malaysia belum.

Deputy Direktur ReCAAP Nicholas Teo dalam surat elektroniknya mengatakan tujuan prinsip dari pendirian lembaga itu ialah menjadi pusat informasi untuk memerangi pembajakan dan perampokan bersenjata terhadap kapal-kapal di Asia.


Sumber : Bisnis Indonesia, 24.07.13.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar