Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) menurunkan tim untuk meneliti dan menginvestigasi dibalik kenaikan harga
beberapa komoditas bahan pangan saat ini apakah ada dugaan pelanggaran kartel.
Saidah Sakwan, Wakil Ketua KPPU, mengatakan mencermati
kenaikan harga beberapa komoditas pokok masyarakat seperti daging ayam ras,
telur ayam ras, bawang merah dan cabe rawit akhir-akhir ini, KPPU berdasarkan
tugas dan wewenangnya menurunkan tim untuk meneliti dan menginvestigasi.
Seperti diketahui saat ini kenaikan harga beberapa bahan
pangan telah mencapai di atas 5% dibandingkan harga pada Juni. Bahan pokok
pangan itu seperti harga cabai rawit naik 63%, harga bawang merah naik 49%,
harga daging ayam ras naik 19,5%, dan harga telur ayam ras naik 9,32%,
sementara harga daging sapi naik hingga 41%.
Menurutnya, harga tersebut semakin tinggi jika jumlah
permintaan semakin tinggi melebihi jumlah ketersediaan komoditas tersebut.
Namun, saat ketersediaan dinyatakan cukup, maka tidak wajar jika kemudian harga
masih naik hingga mencapai 63 %.
“Di tengah penjelasan pemerintah yang menyatakan bahwa
ketersediaan komoditas pokok ini mencukupi, maka wajar jika kami mencurigai ada
tindakan kartel di balik kenaikan harga ini,” ujar melalui siaran pers hari
ini, Sabtu (13/7/2013).
Dia memaparkan KPPU saat ini sedang menyelidiki dugaan
kartel dari kenaikan harga daging sapi yang pernah naik hingga 50% pada awal tahun ini.
"Kenaikan harga daging sapi yang tidak lebih rendah
pada masa puasa seperti sekarang turut pula menjadi bagian dari penyelidikan
ini. Hal serupa dilakukan oleh KPPU terhadap komoditas pangan itu,"
imbuhnya.
Dia menjelaskan KPPU memperingatkan para pelaku usaha
agar tidak berspekulasi dan mencoba melakukan kartel.
"Kami akan bertindak dan menjatuhkan sanksi jika dari hasil penyelidikan kami ternyata
terbukti bahwa kenaikan harga ini terjadi karena perilaku kartel ini,"
ungkapnya.
Sumber : Bisnis Indonesia, 13.07.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar