Bisnis.com, BRUSSELS--Google Inc. kembali menghadapi
kemungkinan denda terkait pengumpulan data para penggunanya setelah regulator
Belanda menilai sistem itu melanggar undang-undang perlindungan informasi.
Bloomberg melansir Kamis (28/11) malam, praktik
pengumpulan informasi--termasuk data transaksi keuangan dan lokasi--pengguna
layanan Google tanpa pemberitahuan ataupun persetujuan mereka dinyatakan
melanggar hukum.
Praktik ini dilakukan lewat ketentuan privacy policy
mereka.
Demikian disampaikan Jacob Kohnstamm, kepala regulator
Belanda yang juga pemimpin komisi pengawas perlindungan informasi Uni Eropa
(UE), dalam pernyataan resminya. "Praktik itu dilarang oleh hukum,"
tegasnya.
Kohnstamm menyatakan pihaknya akan memutuskan besaran
denda setelah dengar pendapat dengan perusahaan tersebut. Namun, jadwal
pertemuan itu tidak disebutkan.
Al Verney, juru bicara Google di Brussels, mengatakan
mereka menghormati hukum yang berlaku di Eropa.
"Privacy policy kami menghormati ketentuan yang ada
di Eropa dan memungkinkan kami menciptakan layanan yang lebih mudah serta
efektif. Perusahaan sudah bekerja sama penuh dengan otoritas perlindungan
informasi Belanda dalam permasalahan ini dan akan terus berlanjut ke depannya,"
paparnya.
Belanda adalah negara kesekian yang mempermasalahkan
praktik pengumpulan informasi yang dilakukan Google lewat privacy policy-nya.
Perusahaan yang berbasis di Mountain View, California, AS
tersebut sebelumnya sudah menjadi perhatian dan sedang diselidiki oleh
negara-negara UE lain.
Objek yang dipermasalahkan adalah ketentuan privacy
policy baru Google yang digunakan di lebih dari 60 produk mereka.
Tahun lalu, UE mengirimkan surat kepada CEO Google Larry
Page yang isinya pengumpulan data tersebut tidak disertai penjelasan pentingnya
hal itu dilakukan.
Penyelidikan ini dimulai oleh regulator dari enam negara
Eropa, yang dipimpin oleh Perancis, sejak April 2013 setelah Google gagal
menjelaskan berbagai komplain kerahasiaan data terkait privacy policy mereka
yang baru. (ra)
Sumber : Bisnis Indonesia, 30.11.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar