Bisnis.com, JAKARTA - Berdasarkan pasal 28 dan 29 UU
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat jo PP No.57 Tahun 2010 dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Nomor 2 Tahun 2013, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Komisi) pada 1 Agustus
2013 menerima permohonan Konsultasi rencana akuisisi XL terhadap Axis.
Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, Komisi telah pula
melaksanakan Penilaian awal atas akuisisi ini untuk menilai apakah konsentrasi
pasar yang terbentuk pasca akuisisi ini melebihi threshold yang ditetapkan oleh
PP 57/2010 yaitu di atas 1800 HHI dan atau memiliki delta (perubahan) sebelum
dan sesudah akuisisi lebih dari 150 point.
Dari penilaian awal, Komisi melihat bahwa berdasarkan
analisa sementara pasar bersangkutan jasa telekomunikasi seluler di beberapa
wilayah dan pasar bersangkutan terkait lainnya terdapat tingkat konsentrasi
yang melebihi threshold.
Untuk pasar jasa telekomunikasi seluler ini, Komisi
melihat bahwa konsentrasi pasar sebelum akuisisi ini adalah sebesar 2653 HHI
dan 2904 setelah akuisisi.
Delta (perubahan) dari konsentrasi pasar ini adalah 251
sehingga sejak tanggal 11 Desember 2013 ini, Komisi menyimpulkan bahwa
penilaian atas akuisisi ini akan dilanjutkan ke tahap Penilaian Menyeluruh.
Dalam penilaian menyeluruh, Komisi akan meminta
keterangan dari beberapa pihak terkait termasuk XL sebagai pemohon konsultasi
untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi atas data yang diperoleh.
Hal-hal yang akan diklarifikasi dan dikonfirmasi adalah
sejauh mana akuisisi ini (1) akan
menimbulkan prilaku persaingan tidak sehat, atau (2) menghasilkan efisiensi
pada pasar bersangkutan, atau (3) akan meningkatkan entry barrier/hambatan
masuk dan atau (4) dilakukan untuk
menyelamatkan pelaku usaha yang diakuisisi dari kebangkrutan. Penilaian sendiri
akan berlangsung dalam waktu 60 hari kerja.
“Sesuai dengan perintah UU, Kami akan tetap menilai
akuisisi ini secara menyeluruh untuk melihat sejauh mana dampaknya bagi
persaingan” kata Nawir Messi.
Proses penilaian ini akan berjalan dan belum sampai pada
kesimpulan apakah atas rencana akuisisi ini dapat diteruskan atau tidak yang
amat bergantung pada ada tidaknya dampak akuisisi ini pada praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat dengan 4 (empat) parameter di atas.
Komisi dapat pula memberikan Pendapat Komisi yang meminta
para pihak dalam akuisisi melakukan tindakan-tindakan tertentu untuk mencegah
terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini. “Opsi-opsi
ini akan disimpulkan setelah Komisi selesai melakukan penilaian menyeluruh,”
jelasnya.
Sumber : Bisnis Indonesia, 11.12.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar