Bisnis.com, JAKARTA--Tak kuat menanggung beban kenaikan
upah, sedikitnya 25 perusahaan yang beroperasi di seputar Ibu Kota mengajukan
penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2014.
"Hingga batas akhir pengajuan penangguhan UMP
tanggal 20 Desember 2013, tercatat sebanyak 25 perusahaan yang didominasi
industri padat karya di Kawasan Berikat Nusantara mengajukan penangguhan UMP
DKI 2014 " kata Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta seperti
dikutip situs Pemprov DKI Jakarta, Senin (23/12/2013).
Menurutnya, jumlah ini menurun drastis dibandingkan tahun
sebelumnya yang mencapai 300 perusahaan. "Kondisi ini disebabkan persentase
kenaikkan UMP DKI 2014 memang tidak sebesar tahun lalu," ujarnya.
Sarman mengungkapkan, penangguhan UMP DKI mengacu pada
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No 231 Tahun
2003.
"Ada dua hal pokok yang wajib dilampirkan oleh pihak
perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP," ujarnya.
Pertama, lanjut Sarman, surat permohonan penangguhan UMP
disertai berita acara kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan serikat
pekerja/perwakilan pekerja.
Kedua, laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari
neraca dan perhitungan rugi/laba dua tahun terakhir.
"Jika kedua dokumen ini tidak dilengkapi maka
permohonan penangguhan tidak akan diproses," ujarnya.
Dewan Pengupahan selanjutnya akan menggelar sidang untuk
membahas berkas permohonan penangguhan yang diajukan oleh perusahaan sebagai
bahan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta.
"Dewan pengupahan mendorong agar penundaan UMP
diselesaikan melalui jalur Bipartit agar lebih efektif dan bisa saling memahami
di antara pekerja dan manajemen perusahaan," jelasnya.
Dia menambahkan, tahun lalu secara nasional jumlah
perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP mencapai 949 perusahaan.
Sebanyak 489 perusahaan mendapatkan persetujuan
penangguhan upah yang didominasi sektor industri Padat Karya bidang tekstil,
garmen, alas kaki.
Total jumlah perusahaan padat karya di Jakarta mencapai
2.510 perusahaan dengan total tenaga kerja mencapai 1.593.792 orang.
"Sektor ini sangat rentan terhadap kenaikan UMP
karena menyerap tenaga kerja yang cukup banyak dan sebagian besar masih
berpendidikan rendah," tambahnya.
Sumber : Bisnis Indonesia, 23.12.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar