Bisnis.com, JAKARTA—Komisi VII DPR meminta Pertamina dan
Perusahaan Gas Negara menyelesaikan persoalan penggunaan fasilitas pipa gas
bersama (open access) sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Sutan Bhatoegana, Ketua Komisi VII DPR, mengatakan
penyelesaian persoalan open access harus dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah
No. 31/2004 dan Peraturan Menteri ESDM No. 19/2009.
Kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu diharuskan
segera berkonsultasi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN.
“Komisi VII meminta direksi Pertamina dan PGN segera
menyelesaikan persoalan open access dengan berkoordinasi bersama Kementerian
BUMN dan Kementerian ESDM, kemudian dilaporkan kepada kami,” katanya di
Jakarta, Rabu (11/12/2013).
Karen Agustiawan, Direktur Utama Pertamina, mengatakan
pihaknya mengusulkan agar pemerintah membuat standar pipa yang dapat menerapkan
open access sesuai diameter dan tekanan pipanya.
Selain itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH
Migas) juga harus segera menunjuk pipa mana saja yang akan dijadikan open
access dan dibangun oleh BUMN.
“Pipa dengan diameter lebih dari 8 inchi dan tekanan
lebih dari 16 bar sebaiknya diwajibkan untuk open access, sedangkan pipa yang
diameter dan tekanannya di bawah itu tetap dijadikan pipa dedicated hilir,”
katanya.
Dia juga menuturkan pemerintah harus meninjau kembali
izin usaha niaga gas badan usaha yang tidak memiliki infrastruktur, untuk
mengurangi trader yang dapat membebani harga jual di konsumen akhir. Dengan
begitu, pemerintah dapat menjaga penerapan open access dari para trader yang
tidak mau mengembangkan infrastruktur gas di dalam negeri.
Sementara itu, Hendi P Santoso, Direktur Utama PGN,
mengatakan pihaknya telah melaksanakan open access dan unbundling sesuai aturan
yang ada. Dalam Permen ESDM No. 19/2009 tidak menyebutkan open access harus
diterapkan pada seluruh infrastruktur gas yang sudah ada.
Saat ini, PGN telah memiliki 2.000 kilometer jaringan
transmisi gas yang sudah menerapkan open access, dan 4.000 kilometer jaringan
distribusi untuk pelanggan PGN.
“Pipa dedicated hilir itu seperti jalan kompleks
perumahan, bayangkan keruwetan dan berapa banyak gardu yang harus dibangun jika
harus menerapkan open access,” katanya.
Ruas pipa milik PGN yang sudah menerapkan open access,
yakni jalur pipa Wampu-Belawan sepanjang 37 kilometer, Grissik-Duri sepanjang
536 kilometer, Grissik-Singapura sepanjang 470 kilometer, South Sumatra-West
Java 1 sepanjang 374 kilometer, dan South Sumatra-West Java 2 sepanjang 628
kilometer.
Sumber : Bisnis Indonesia, 12.12.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar