Bisnis.com, JAKARTA -
Kementerian Perhubungan mengatur kegiatan bongkar muat di
pelabuhan yakni wajib memiliki izin usaha bongkar muat barang yang dikeluarkan
oleh gubernur pada lokasi pelabuhan tempat kegiatan.
Dalam mengajukan persyaratan izin usaha bongkar muat juga
harus memiliki surat rekomendasi tertulis dari otoritas pelabuhan atau unit
penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan
permintaan kegiatan usaha bongkar muat.
Aturan itu tertuang dalam pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan
Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor: PM.60 tahun 2014 yang
ditandatangani Menhub Ignasius Jonan.
Dalam Permenhub itu juga disebutkan pemisahan yang tegas
antara pemegang izin BUP dan PBM.
Badan
usaha pelabuhan (BUP) adalah badan usaha yang kegiatan
usahanya khusus dibidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
Sedangkan Perusahaan bongkar muat (PBM) adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan bongkar muat dari dan ke kapal di pelabuhan.
Ketua
Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sodik Harjono,
saat dikonfirmasi Bisnis mengenai Permenhub tersebut mengatakan, dengan adanya
Permenhub No:60/2014 tersebut akan menjamin eksistensi PBM di seluruh pelabuhan
Indonesia.
"Ini yang kami harapkan, eksistensi PBM harus ditumbuhkembangkan
di semua pelabuhan," ujarnya, Senin (1/12)
Dia mengatakan, dalam mengajukan persyaratan izin usaha
bongkar muat juga harus memiliki surat rekomendasi tertulis dari otoritas
pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan
penyediaan dan permintaan kegiatan usaha bongkar muat.
Dalam Permenhub itu, khususnya pasal (19) juga disebutkan izin
PBM dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan jika pemegang izin melakukan
kegiatan yang membahayakan keamanan negara, tidak melakukan kegiatan usahanya
secara nyata selama enam bulan berturut-turut, serta melakukan kegiatan usaha
yang menyimpang dari usaha pokoknya.
Sumber : Bisnis Indonesia, 01.12.14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar