TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memangkas 157
rangkaian izin, sertifikasi, dan rekomendasi sektor transportasi darat, laut,
dan udara. Menurut Staf Ahli Menteri Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi
Mustofa Djuraid, kebijakan ini berlaku per 5 November 2014. "Ini bertujuan
untuk menekan biaya logistik dan memperlancar kegiatan bisnis," kata Hadi
di kantornya, Senin, 8 November 2014.
Hadi mengatakan pemangkasan izin transportasi dilakukan
dengan cara memperpendek proses, pengurangan persyaratan, pengurangan waktu
perolehan izin, dan perpanjangan masa berlaku. Kementerian Perhubungan juga
menambah prosedur penunjang, seperti penerapan satu atap, penerapan teknologi
informasi, dan minimalisasi biaya. (Menteri Jonan Janji Permudah Izin
Transportasi.)
Menurut Hadi, izin yang dipangkas pada sektor perhubungan
darat dan perkeretaapian masing-masing tujuh dan delapan izin. Sedangkan izin
pada sektor perhubungan udara dan laut yang disederhanakan masing-masing 99 dan
43 izin. Hadi mengatakan waktu perolehan izin dipangkas rata-rata 50 persen.
"Bahkan ada yang dipangkas dari 21 menjadi 7 hari."
Pemangkasan izin diproyeksikan bisa menggeser indeks
kinerja logistik atau logistic performance index (LPI) Indonesia dari 25 ke 20.
Namun, kata Hadi, nilai ini masih kalah jauh jika dibandingkan LPI
negara-negara ASEAN yang menyentuh angka 15.
Hadi menyatakan Kementerian juga telah mengimbau dinas
perhubungan pemerintah daerah untuk memudahkan izin transportasi. "Menteri
telah menyurati kepala daerah untuk melakukan hal serupa," katanya. (Calon
Menteri, Jonan Disarankan Lebih Lentur.)
Sumber : Tempo, 08.12.14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar