17 Desember 2014

[171214.ID.BIZ] Asosiasi Keluhkan Mafia Tambang Zirconium

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pertambangan Zirconium Indonesia mengeluhkan adanya praktek kecurangan dalam pengukuran kadar mineral zirconium. Akibatnya, pelaku usaha di sektor pertambangan ini dirugikan.

Sekjen Asosiasi Pertambangan Zirconium Indonesia Sihol Manullang mengatakan akhir-akhir ini terjadi praktek campur aduk antara metode Gravimetry dengan XRF dalam menentukan kadar minimum ZrO2 yang terkandung dalam bijih zirconium.

“Hingga Oktober 2014, ekspor zirconium tidak ada masalah, berjalan lancar. Namun November ada pembelokan metoda yang menyulitkan investor,” katanya, Rabu (17/12/2014).

Dia mengungkapkan selama ini, pengukuran kadar ZrO2 yang terkandung dalam zirconium asal Kalimantan diperoleh kadar ZrO2 rata-rata sebesar 66%.

Namun, sejak November 2014, Bea Cukai secara sepihak menerapkan metode X-Ray Fluorescence (XRF).

Sihol mengungkapkan perubahan metode yang dia anggap dilakukan secara sepihak tersebut telah menimbulkan masalah bagi pelaku usaha, sebab kadar ZrO2 yang terkandung dalam zirconium turun menjadi rata-rata 64,5% saja.

Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.20 tahun 2013, batas minimum zirconium yang bisa di ekspor memiliki kandungan ZrO2 65,5% atau minimum 95% lolos saringan Mesh 60.

“Apa motif Bea Cukai meragukan analisis PT Surveyor Indonesia dan meminta Balitbang ESDM, Tekmira, untuk melakukan pengukuran kadar,” ungkapnya.

Lebih jauh, pihaknya menengarai adanya upaya sistemis yang dilakukan agar zirconium tidak sampai di ekspor.

Sehingga pabrik pengolah yang mengolah zirconium hingga lolos saringan Mesh 325 memperoleh bahan baku dengan harga murah.


Sumber : Bisnis Indonesia, 17.12.14.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar