JAKARTA.
Perseteruan antara Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli dengan Direktur
Utama PT Pelindo II Robert Joost (RJ) Lino terus memanas.
Kini RJ Lino
menanggapi pernyataan Rizal Raml soal perjangan kontrak kerjasama JICT. Menurut
Lino, perpanjangan kontrak kerjasama JICT tidak merugikan Pelindo II.
Ia mengklaim,
kontrak kerjasama itu justru menguntungkan dengan mayoritas kepemilikan menjadi
51% dan total manfaat dimuka US$ 486,5 juta atau setara dengan Rp 6,6 triliun
dan manfaat bagi kepentingan nasional.
Lino bilang,
keputusan manajemen Pelindo II memperpanjang kerjasama dengan Hutchinson
Port Holding (HPH) sebelum berakhir pada 2019, karena menguntungkan
bagi BUMN di sektor pelabuhan itu dan membawa manfaat bagi negara.
Masuknya dana
segar dari hasil perpanjangan akan memberikan multiplier effect
terhadap percepatan kegiatan investasi kepelabuhanan dan memberikan relaksasi
terhadap tekanan keuangan perusahaan.
"Salah
satunya, kepemilikan saham IPC dari 49% di JICT menjadi 51%, mendapat uang muka
sewa sebesar USD215, serta tidak perlu mengeluarkan biaya technical know-how
sebesar USD41,3 juta sampai dengan 2019," jelas Direktur Utama Pelindo II
(IPC) RJ Lino dalam siaran pers, Sabtu (31/10).
Sementara
itu, menurut Direktur Keuangan Pelindo II Orias P. Moedak, sesuai
perkembangan pasar, Pelindo II memandang perlu untuk segera melakukan negosiasi
perpanjangan dengan syarat dan kondisi yang diajukan saat ini menguntungkan
Pelindo II.
Ia bilang,
perjanjian perpanjangan tersebut merupakan perjanjian bersyarat (subject to
approval) dari Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham.
"Jadi
meskipun sudah ditandatangani, perjanjian tersebut mengikat Hutchison Port
Holding (HPH), namun tidak mengikat bagi Pelindo II,” tambahnya.
Selain itu, Terminal
2 dikembalikan kepada Pelindo 2 dan akan memberikan kontribusi
pendapatan sebesar US$ 81 juta sampai dengan 2018, juga uang muka sewa untuk
Koja sebesar US$ 50 juta.
Peningkatan
sewa tahunan dari sekitar US$ 60 juta saat ini (persentasi dari pendapatan)
menjadi sewa tetap US$ 120 juta (US$ 85 juta dari JICT dan US$ 35 juta Koja) tanpa
dihubungkan dengan kinerja pendapatan.
"Peningkatan
nilai sewa JICT yang dipercepat (berlaku segera tanpa menunggu berakhirnya
perjanjian yang lama) memberikan peningkatan manfaat sebesar US$
110 juta," tambahnya.
Sumber :
Kontan, 31.10.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar