Bisnis.com,
SURABAYA – Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
terhenti kendati PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III mengklaim telah berupaya
untuk mengurus Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) seperti yang
diminta oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas.
Kepala Humas Pelindo III
Edi Priyanto
dalam siaran persnya Senin (23/11/2015) menyebutkan Pelindo III sudah berupaya
mengurus izin itu dengan meminta rekomendasi KSOP Tanjung Emas Semarang untuk
digunakan sebagai syarat pengurusan izin tersebut.
Permohonan
rekomendasi tersebut diwujudkan dalam surat tertanggal 7 Agustus 2015.
“Kami bahkan
sudah bersurat ke Gubernur Jawa Tengah, tapi pihak KSOP belum juga mengeluarkan
rekomendasi SIUPBM dengan alasan Pelindo III harus membentuk Badan Usaha yang
khusus menangani kegiatan bongkar muat,” jelasnya menyusul adanya penghentian
aktivitas bongkar muat di Tanjung Emas oleh KSOP Tanjung Emas.
Dia
menambahkan KSOP Tanjung Emas juga meminta Pelindo III untuk mengubah anggaran
dasar perusahaan untuk mendapat perolehan rekoemndasi SIUPBM.
“Hal itu
jelas tidak mungkin (mengubah Anggaran Dasar perusahaan), karena Pelindo III
ini didirikan berdasarkan PP No. 58/1991 yang ditandatangani oleh Presiden,”
katanya.
Adapun dalam
izin BUP yang dimiliki oleh Pelindo III berdasarkan Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KM.88/2011 dijelaskan bahwa Pelindo III sebagai Badan Usaha
Pelabuhan (BUP) dapat melalukan pengusahaan jasa kepelabuhanan salah satunya
penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang.
“Artinya ijin
BUP yang dimiliki Pelindo III sudah selaras dengan Permen Perhubungan No.
PM.60/2014 yang selalu digunakan sebagai dasar KSOP Tanjung Emas untuk meminta
Pelindo III harus memiliki SIUPMB,” tambahnya.
Menurut Edi,
adanya penghentian aktivita bongkar muat di Tanjung Emas adalah kejadian luar
biasa lantaran selama ini di pelabuhan lain yang dikelolah oleh Pelindo III
tidak terjadi hal tersebut.
“Contohnya di
Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap yang sudah memiliki SIUPBM yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berdasarkan surat rekomendasi dari KSOP
Tanjung Intan Cilacap,” ungkapnya.
Sumber :
Bisnis Indonesia, 23.11.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar