JAKARTA. Direktur
Utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Dani Rusli
menegaskan bahwa pihaknya mematuhi peraturan pemerintah dalam administrasi
perubahan komposisi saham pasca perpanjangan kontrak kerjasama pengelolaan
antara Hutchison Ports Jakarta Pte Ltd (HPJ) dan PT Pelabuhan Indonesia II
(Persero) atau IPC.
"Pernyataan
Pansus Pelindo II tentang dokumen bahwa selama ini Pelindo II berbohong perihal
kepemilikan saham bagi kami cukup membingungkan, karena justru kami maupun
Pelindo II patuh dengan aturan pemerintah. Kan ada aturan administrasi yang
mesti diikuti," ujar Dani dalam keterangan resminya, Kamis (26/11).
Meski
demikian, Dani mengaku maklum adanya ketidakpahaman pihak Pansus tentang aturan
soal sistem SPIPISE BKPM yang diterapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM). Sistem elektronik pelayanan perizinan investasi yang terintegrasi
antara BKPM dengan daerah dimaksudkan untuk mempercepat dan memantau pelayanan
perizinan investasi.
"Karena
ini kan soal investasi, jadi perubahan lewat sistemnya portal tersebut. Nah,
untuk mengakses Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara
Elektronik (SPIPISE) butuh hak akses. Proses ini butuh waktu. Ada aturan yang
harus diikuti sebelum bisa mengisi. Mungkin anggota dewan belum akrab dengan
sistem ini. Kami mohon maaf," ujarnya.
Sebelum
perpanjangan kontrak kerjasama di JICT pada Juli 2015, komposisi saham HPJ
selaku Penanam Modal Asing sebesar 51%, sedangkan IPC selaku Penanam Modal
Dalam Negeri/PMDN 48,9% dan Koperasi Pegawai Maritim (Kopegmar) 0,1%.
Komposisi
kepemilikan saham di JICT saat ini telah berubah. Kepemilikan saham oleh IPC
telah bertambah menjadi 50.9%,
kepemilikan saham oleh Koperasi Pegawai Maritim (Kopegmar) tetap 0,1%, dan HPJ
turun menjadi 49%; sebagaimana diatur dalam Pasal 7 butir 5 Amandemen
Perjanjian Pemegang Saham – PT Jakarta International Container Terminal tanggal
5 Agustus 2014.
"Saat
ini proses administrasi perubahan kepemilikan saham sedang berjalan di BKPM
sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Penanaman Modal yang berlaku.
Setelah proses di BKPM selesai, perubahan kepemilikan saham akan diumumkan
kepada karyawan dan publik sesuai dengan undang-undang yang berlaku selama 30
hari, kemudian dibuatkan RUPS dan akta notarisnya kemudian diajukan ke
Menkumham untuk mendapat persetujuannya," jelas Dani.
Namun
demikian, untuk komposisi Direksi dan Dewan Komisaris JICT sudah sah
berdasarkan Akta No. 1 tanggal 3 Agustus 2015, serta sudah diberitahukan kepada
Menkumham. Hal ini telah sesuai dengan Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
Dani Rusli
meminta maaf tidak bisa menjelaskan secara detail karena dalam rapat Pansus
dengan DPR kemarin pihaknya kurang diberikan kesempatan untuk menjelaskan lebih
detil, sehingga informasinya menjadi sepotong-potong.
"Mewakili
manajemen JICT, kami meminta maaf atas kekurangan informasi tersebut,"
ujarnya lagi.
Sebagai informasi,
dalam rapat Pansus Pelindo II, Dani juga mengatakan dirinya ditekan oleh
Anggota DPR untuk menandatangani berita acara yang menyepakati pencabutan surat
keputusan Direksi JICT tentang rotasi pegawai.
Hal tersebut tidak dilaksanakan
oleh Dani karena pada dasarnya semua itu merupakan kewenangan manajemen sesuai
dengan undang-undang perseroan terbatas nomor 40 tahun 2007.
“Saya tidak
mau menandatangi surat tersebut, karena jelas itu melanggar aturan,” tutup Dani
Rusli.
Sumber :
Kontan, 26.11.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar