KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grab Indonesia
mangkir dari persidangan lanjutan di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
(KPPU) terkait dugaan diskriminasi pesanan. Dengan menolak hadir, Grab terancam
denda Rp 5 miliar seiring berlanjutnya kasus yang sedang disidangkan
itu.
Sidang tersebut agendanya adalah pemeriksaan terlapor dalam
perkara dugaan perilaku diskriminatif. Dimana, Grab bersama PT Teknologi
Pengangkutan Indonesia (TPI) berstatus sebagai terlapor karena dianggap
melakukan perbuatan yang mengancam persaingan sehat.
Sidang dijadwalkan berlangsung, Rabu (11/3) kemarin di
Kantor KPPU. Grab diduga melakukan pelanggaran karena melakukan integrasi
vertikal, perjanjian tertutup, dan praktek diskriminasi yang bertentangan
dengan UU Nomor 5 Tahun 1999.
Berdasarkan keterangan resmi KPPU dikutip Jumat (13/3),
ketidakhadiran berarti Grab Indonesia yang merupakan terlapor 1 bermakna bahwa
pihak bersangkutan tidak memberikan keterangan di depan persidangan.
Majelis Komisi menampik argumentasi tim kuasa hukum Grab
terkait ketidakhadiran perwakilan perusahaan di depan persidangan. Majelis
menilai keterangan yang telah disampaikan Iki Sari Dewi - Head of Four Wheels
Business Grab Indonesia di persidangan sebelumnya merupakan keterangan sebagai
saksi bukan terlapor.
Di sisi lain, Majelis Komisi berpendapat bahwa dalam
persidangan sebelumnya, Grab dan telah diberikan keleluasaan untuk
mengagendakan kehadiran. Bahkan, Majelis Hakim menyatakan pihak Grab Indonesia
juga telah menyetujui penjadwalan ulang persidangan.
Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie,
dalam persidangan sebelumnya, menggarisbawahi bahwa pemeriksaan terhadap
terlapor memberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Namun, dengan
ketidakhadiran pada agenda sidang lanjutan, berarti Grab Indonesia tidak
menggunakan haknya untuk membela diri.
Ketidakhadiran tersebut menurut KPPU, dapat dimaknai
sebagai pelanggaran Pasal 41 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, dan dapat
diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Pelanggaran atas hal ini dapat dikenakan ancaman pidana denda
sampai dengan Rp 5 miliar atau pidana kurungan pengganti denda hingga 3 bulan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Grab Indonesia, Hotman Paris
& Partners menyatakan keterangan atau pembelaan terlapor 1 telah
disampaikan pada persidangan sebelumnya. Kuasa hukum meminta Majelis Komisi
menganggap keterangan yang disampaikan oleh saksi tersebut, sebagai keterangan
terlapor. Hal ini mengingat perwakilan terlapor 1 yang akan ditugaskan untuk
memberikan keterangan sebagai terlapor adalah orang yang sama, yakni Iki Sari
Dewi.
Dalam perkara yang diregister Nomor 13/KPPU-I/2019
tersebut, PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT. Teknologi
Pengangkutan Indonesia (PT. TPI) diduga melanggar Pasal 14, 15 ayat 2 dan Pasal
19 huruf ‘d’ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Grab dan TPI diduga bekerjasama memberikan
perlakuan khusus kepada pengemudi mitra TPI.
Sedangkan TPI juga diduga merupakan anak usaha dari Grab
Indonesia. Jika terbukti bersalah maka para terlapor dapat dikenakan sanksi
denda maksimal Rp 25 miliar.
Sumber : Kontan, 13.03.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar