KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Batubara
Indonesia (APBI) mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia dalam mencabut
kebijakan penggunaan kapal nasional untuk ekspor batubara.
Ketua
Umum APBI Pandu Sjahrir bilang
kehadiran beleid tersebut berpotensi menghambat ekspor batubara serta merugikan
perekonomian nasional.
Adapun, APBI mendesak agar
pemerintah segera menerbitkan beleid baru yang mencabut Permendag 82/2017 yang
rencananya akan efektif berlaku 1 Mei 2020.
"Beleid tersebut terbukti
menyebabkan keresahan dan kekhawatiran akan kelancaran ekspor batubara hingga telah
dibatalkannya beberapa pembelian impor batubara oleh importir serta akan
menimbulkan tambahan beban keuangan eksportir batubara," kata Pandu dalam
keterangan tertulis, Jumat (20/3).
Pandu menambahkan, perusahaan
pelayaran nasional secara umum belum siap dalam melakukan ekspor batubara.
Menurutnya hingga saat ini baru sekitar 2% ekspor batubara yang dilayani oleh
kapal nasional.
Bahkan, langkah ini dinilai
berpotensi menambah beban biaya sehingga membuat harga jual batubara FOB
(free-on-board) perusahaan batubara menjadi tidak kompetitif dan semakin
tertekan.
Pandu menjelaskan, penggunaan
kapal nasional juga bertentangan dengan upaya pemerintah memberikan stimulus
guna mendorong perekonomian nasional di tengah merebaknya virus corona.
"APBI juga mengeluhkan beban
biaya akibat pelaksanaan Permendag 82/2017 atas penggunaan asuransi nasional
yang telah diterapkan sejak Juli 2019 yang terbukti telah menambah beban biaya
operasional atas beban biaya yang seharusnya tidak diperlukan," terang
Pandu.
Pandu menjelaskan, dalam skema
FOB pihak importirlah yang berkewajiban menangani pengadaan kapal dan asuransi.
Pandu mengungkapkan, pihaknya
akan tetap mendukung pengembangan industri pelayaran nasional dalam melayani
peningkatan pengangkutan batubara terutama untuk pengadaan domestik yang terus
meningkat serta untuk ekspor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar