Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) menyebut pemerintah
harus bisa menjaga kestabilan pasokan logistik apabila karantina wilayah
diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
Ketua
Pengurus YLKI Tulus Abadi
berharap pemerintah harus menjamin hak konsumen atas barang konsumsi saat diterapkan
kebijakan karantina wilayah.
“Saat kebijakan karantina wilayah atau bahkan
lockdown dilakukan, yang tetap harus dibuka adalah akses pada logistik,”
katanya, Selasa (31/3/2020)
Bahkan, lanjutnya, lebih ideal
lagi jika seluruh kebutuhan konsumen atau masyarakat secara umum ditanggung
oleh negara. Adapun, di banyak negara yang memutuskan untuk menerapkan
karantina wilayah atau lockdown, menanggung kebutuhan konsumsi masyarakat dengan
baik.
Dia mencontohkan di Australia,
setiap orang diberikan subsidi sebesar Rp11 juta selama masa karantina wilayah
diterapkan di negara itu. Hal tersebut merupakan hak warga negara yang dijamin
undang-undang jika karantina wilayah untuk kepentingan yang lebih besar
diterapkan.
Pihaknya menambahkan jika
pemenuhan kebutuhan hak hidup akan pangan tidak bisa dipenuhi, sehingga tidak
dapat dilakukan maka pemerintah harus mampu menjamin akses pada bahan pangan
mudah.
“Akses-akses harus dipermudah
dengan harga yang wajar. Jangan sampai dikarantina wilayahnya, tapi masyarakat
sulit mengakses bahan logistik dan kalau pun ada, harganya di luar batas
rasional,” katanya.
Tulus menekankan pentingnya
aksesibilitas dan keterjangkauan atas barang konsumsi bagi masyarakat.
Aksesilibilitas dan keterjangkauan adalah dua paket yang harus diperhatikan
oleh pemerintah.
Dia juga mengusulkan ada bentuk
kompensasi yang diberikan pemerintah di saat situasi sulit akibat pandemi,
misalnya memberikan subsidi potongan 30-50 persen tagihan konsumen misalnya listrik,
telepon, atau air khususnya bagi daerah-daerah yang dinyatakan harus karantina
wilayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar