Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan didorong
untuk memberikan kompensasi berupa insentif bagi perusahaan jasa transportasi.
Insetif dinilai perlu diberikan terkait larangan mudik lebaran yang akan
berdampak pada sektor jasa transportasi.
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin
mendorong Kementerian Perhubungan untuk mempertimbangkan pemberian insentif
tersebut. "Kebijakan larangan mudik jika tidak diiringi aturan terkait
transportasi dikhawatirkan tidak efektif untuk menekan mobilisasi.
Di sisi lain, kebijakan ini mengakibatkan perusahaan
transportasi merugi. Karena itu, DPR mendorong Kemenhub untuk mempertimbangkan
pemberian insentif bagi perusahaan jasa transportasi umum yang terdampak,"
kata Azis Syamsuddin dalam rilisnya, Rabu (31/3/2021).
Selain insentif, ia juga mendorong Kementerian Perhubungan
segera mengeluarkan aturan tentang pelarangan operasional transportasi umum
untuk kegiatan mudik. Hal tersebut, lanjutnya, penting agar upaya menekan
mobilisasi masyarakat saat libur lebaran dapat berjalan secara efektif.
Azis juga mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah
(Pemda), dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menjadikan hasil evaluasi libur
lebaran tahun lalu dan libur awal tahun baru 2021 sebagai dasar penyusunan
petunjuk teknis larangan mudik.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
menyatakan pihaknya tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai
tindak lanjut pelarangan mudik. "Kementerian Perhubungan mendukung
pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan
kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai
tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian
transportasi yang melibatkan berbagai pihak," kata Budi Karya.
Budi mengatakan penyusunan aturan dilakukan melalui
koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait khususnya
Satgas Penanganan Covid 19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan
TNI/Polri.
Selain itu, Kemenhub merujuk pada hasil survei persepsi
masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idulfitri yang dilaksanakan
pada bulan Maret 2021 secara daring oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan
Institut Teknologi Bandung dan lembaga media.
Survei tersebut diikuti 61.998 responden yang berprofesi
sebagai karyawan swasta 25,9 persen, sisanya PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta,
Ibu Rumah Tangga dan lainnya. Berdasarkan hasil survei tersebut, jika mudik
dilarang maka 89 persen masyarakat tidak akan mudik, kemudian 11 persennya akan
tetap melakukan mudik atau liburan.
Budi menambahkan Kemenhub memperkirakan potensi jumlah
pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan
tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23
persen dan Jawa Timur 14 persen.
Sebelumnya, ekonom Center of Reform on Economics (CORE)
Indonesia Yusuf Rendy Manilet memperkirakan konsumsi rumah tangga
kuartal II tahun ini akan tetap tumbuh meskipun mudik lebaran 2021 dilarang.
Yusuf menyatakan konsumsi akan tetap tumbuh karena stimulus
pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun ini memiliki
anggaran lebih besar dari 2020. dari Rp695,2 triliun menjadi Rp699,43 triliun.
Sumber : Bisnis, 31.03.2021 / Foto : TribunNews.
ayo daftarkan diri anda di AJOQQ :D
BalasHapusmenangkan jackpot dengan sebanyak-banyaknya :D
WA;+855969190856