KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan
telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021
tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan
Penyebaran Covid-19.
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui
larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda
transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai pada
tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan
Adita Irawati dalam konferensi pers, Kamis (8/4).
Adita mengatakan, aturan tersebut diterbitkan seiring
dengan ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah oleh
pemerintah serta adanya Surat Edaran Satgas Penangan Covid-19 Nomor 13 Tahun
2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya
Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Adita menerangkan, Permenhub 13/2021 tersebut menjelaskan
tentang ketentuan di setiap moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang,
pengecualian-pengecualian, pengawasan dan juga sanksi. Aturan tersebut juga
mengatur tentang wilayah aglomerasi.
Adapun, Adita juga mengatakan, kebijakan peniadaan mudik
ini dilakukan untuk mengantisipasi arus mudik Idul Fitri di tahun ini.
Dia mengatakan, berdasarkan survei mengenai animo
masyarakat untuk melakukan mudik yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan
Pengembangan Kemenhub pada Maret 2021, terlihat bahwa terdapat 11% responden
atau sekitar 27 juta masyarakat yang memilih untuk tetap mudik meskipun ada
pelarangan mudik.
"Padahal seperti yang sudah disebutkan oleh Satgas
Penanganan Covid-19, mobilitas orang secara masif seperti yang terjadi pada
beberapa kali libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik tahun 2020
berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di indonesia," ujar Adita.
Sumber : Kontan, 08.04.2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar