08 April 2021

[080421.ID.BIZ] Mudik Dilarang, Kemenhub Larang Semua Moda Transportasi Beroperasi Pada 7-16 Mei

 

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021," ujar  Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers, Kamis (8/4).

Adita mengatakan, aturan tersebut diterbitkan seiring dengan ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah oleh pemerintah serta adanya Surat Edaran Satgas Penangan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Adita menerangkan, Permenhub 13/2021 tersebut menjelaskan tentang ketentuan di setiap moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan dan juga sanksi. Aturan tersebut juga mengatur tentang wilayah aglomerasi.

Adapun, Adita juga mengatakan, kebijakan peniadaan mudik ini dilakukan untuk mengantisipasi arus mudik Idul Fitri di tahun ini.

Dia mengatakan, berdasarkan survei mengenai animo masyarakat untuk melakukan mudik yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub pada Maret 2021, terlihat bahwa terdapat 11% responden atau sekitar 27 juta masyarakat yang memilih untuk tetap mudik meskipun ada pelarangan mudik.

"Padahal seperti yang sudah disebutkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, mobilitas orang secara masif seperti yang terjadi pada beberapa kali libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik tahun 2020 berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di indonesia," ujar Adita.

Sumber : Kontan, 08.04.2021.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar