KONTAN.CO.ID -
JAKARTA. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/IPC akan
menyesuaikan tarif pelayanan untuk lift on-lift off (Lo-Lo) maupun
storage peti kemas internasional (ekspor-impor) di pelabuhan Tanjung
Priok mulai 15 April 2021.
Keputusan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri
perhubungan dan rekomendasi dari Kemenko Maritim dan Investasi (Marvest).
Asosiasi Pengguna Jasa Pelabuhan yang
tercantum dalam Permen Permenhub No 121 Tahun 2018 PM No 121 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Perhubungan No 72 tahun 2017 tentang Jenis, Struktur Golongan dan Mekanisme
Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan yaitu Gabungan Importir Nasional Seluruh
Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI)
DKI Jakarta, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) juga telah
menyepakati penyesuaian tarif tersebut.
Mengutip siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Rabu
(14/4), IPC telah mengumumkan rencana penyesuaian tarif tersebut pada pekan
lalu. Tarif baru untuk pelayanan penumpukan (storage) dan lift on-lift off
(Lo-Lo) di terminal peti kemas internasional mulai berlaku per kedatangan kapal
pukul 00.00 Wib tanggal 15 April 2021 di pelabuhan Tanjung Priok.
SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat
IPC, Dini Endiyani,
mengatakan bahwa tarif Lo-Lo peti kemas
berukuran 20 kaki yang sebelumnya Rp 187.500/bok menjadi Rp 285 500/bok.
Sementara Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki
akan menjadi Rp 428.250/bok dari sebelumnya Rp 281.300/bok.
Adapun tarif dasar storage dari Rp 27.200/bok/hari untuk
peti kemas 20 kaki menjadi Rp 42.500/bok/hari.
Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki yang sebelumnya Rp 54.400/bok/hari
menjadi Rp 85.000/bok/hari.
Dengan adanya penyesuaian tarif Lo-Lo dan storage peti kemas di pelabuhan
Tanjung Priok itu, IPC akan menghilangkan biaya cost recovery Rp 75.000 perbok
yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.
Jadi sebelum penyesuaian tarif per 15 April ini, setiap
pemilik peti kemas Lo-Lo untuk peti kemas ukuran 20 kaki sudah membayar Rp
262.500 per box. Biaya itu terdiri dari Rp 187.500 ditambah cost recovery Rp
75.000 per box. Sehingga dengan tarif baru, hanya terdapat selisih Rp 23.000
per box (8,7%).
Pelindo II juga memangkas
tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap peti kemas dengan masa tiga
haru penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900%, pada struktur
tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600%.
“Penyesuaian tarif di Priok ini didasari karena sejak tahun
2008 belum pernah ada perubahan tarif, dan sesungguhnya kenaikan ini tidak
signifikan seperti yang kami sampaikan ke media” ujarnya, Rabu (14/4).
Dini mengungkapkan penyesuaian tarif di pelabuhan Tanjung
Pirok ini telah melalui tahapan regulasi yang ada. Yaitu melalui kesepakatan asosiasi penyedia dan
pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok antara lain GINSI, GPEI dan ALFI DKI
Jakarta.
"Pada 23 Feb 2021 Kemenko Marvest telah mengeluarkan
rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di pelabuhan
Priok itu kepada Kementerian Perhubungan. Kemudian pada 8 Maret 2021 telah
terbit persetujuan Menteri Perhubungan untuk penaikan tarif tersebut,"
ungkapnya.
Saat ini di pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima pengelola
terminal peti kemas internasional (ekspor-impor) yakni; Jakarta
International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal
One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Pelabuhan
Tanjung Priok.
Sumber : Kontan, 14.04.2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar