Bisnis.com, JAKARTA – Organisasi Angkutan Darat
(Organda) masih berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) terkait dengan kebijakan larangan mudik yang telah
ditetapkan melalui PM No. 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi
Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ketua Organda Bidang Angkutan Penumpang Kurnia
Lesani Adnan mengatakan sudah menyampaikan melalui Dirjen
Perhubungan Darat (Hubdat) Budi Setiyadi dan juga meminta kementerian
lain yang ikut dan terimbas dari larangan operasi ini supaya jangan hanya
berdiam diri saja. Sebab, larangan ini memiliki dampak bisnis dan psikologis.
“Kami masih terus berkomunikasi dengan Kemenhub melalui
Dirjen Hubdat. Kami berharap pemerintah segera duduk bersama untuk berkomitmen
agar larangan mudik ini bisa berjalan sebagaimana harapannya,” ujarnya, Jumat
(9/4/2021).
Sementara itu, Pengamat Transportasi dari Universitas
Soegijapranata tak menjamin pengawasan yang disiagakan di 330 pos
penyekatan selama periode larangan mudik Idulfitri (6–17 Mei
2021) dapat dilakukan selama 24 jam penuh oleh pemerintah.
Menurutnya yang terpenting selama periode larangan mudik
lebaran ini adalah kampanye terkait dengan prosedur kesehatan (Prokes) harus
dilakukan terus secara masif.
Djoko menilai pemerintah tetap dapat menerapkan sistem
zonasi tanpa memandang adanya masa mudik lebaran atau tidak. Hal itu bisa
dilakukan selama masa pandemi Covid-19 belum mereda selama liburan panjang.
Terlebih Satgas Covid-19 juga sudah membagi menjadi wilayah
menjadi zona merah, kuning, dan hijau. Alhasil mobilitas dari asal hingga
tujuan diatur sesuai zona mulai dari awal hingga tujuan.
Adapun di zona tujuan ada kewajiban tes kesehatan dan
karantina dengan membayar sendiri. Tempat karantina dapat dilakukan di hotel
atau penginapan yang disediakan oleh warga.
Dia menjelaskan Indonesia bisa belajar dari Singapura yang
tidak melarang masuk siapapun ke negaranya. Menurutnya asalkan pendatang mau
dikarantina selama 14 hari dan jika hasil Rapid Test positif akan diwajibkan
masuk Rumah Sakit (RS) dengan biaya sendiri. Aturan ini membuat siapapun yang
akan masuk ke Singapura harus berkalkulasi dengan matang pada masa pandemi
Covid-19 ini.
“Tadi kan hanya pendapat saya. Syukur jika bisa diterima.
Kalau tidak juga tak masalah. Intinya, kampanye Prokes harus dilakukan terus
secara masif,” imbuhnya.
Sumber : Bisnis, 09.04.2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar