Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk
memperpanjang dan memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Mikro mulai 20 April sampai 3 Mei 2021.
Perpanjangan tersebut dilakukan karena PPKM Mikro dinilai
mampu menekan laju kasus aktif Covid-19. Dalam 4 bulan terakhir sejak PPKM dan
PPKM Mikro diterapkan, persentase rata-rata kasus aktif bulanan terus menurun,
mulai dari Januari sebesar 15,43 persen, Februari 13,57 persen, Maret 9,52
persen, dan April 7,23 persen.
Sementara, jumlah kasus aktif mingguan pun terus menurun sejak
PPKM Mikro. Dapat dilihat dari minggu kedua Februari sebesar 176.291 kasus per
minggu, dalam 2 bulan di minggu ketiga April menjadi 106.243 kasus per minggu.
Data mengenai angka keterpakaian Tempat Tidur (TT) atau bed
occupancy ratio (BOR) di RS Rujukan per 18 April 2021 menunjukkan bahwa tidak
ada provinsi yang memiliki BOR ≥60 persen.
Sebanyak 4 Provinsi dengan BOR sebesar 50-60 persen yaitu
Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, NTT dan Sumatra Selatan. Sementara, 30
Provinsi lainnya memiliki BOR < 50 persen. Sementara, rata-rata nasional
angka BOR (per 18 April 2021) adalah 34,93 persen.
Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa berdasarkan hasil
evaluasi atas penerapan PPKM Mikro Tahap V, maka diputuskan selain perpanjangan
penerapannya ke Tahap VI 20 April hingga 3 Mei 2021, juga dilakukan perluasan
cakupan provinsi yang menerapkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga
Hartarto dalam Konferensi Pers di Istana Negara, Senin
(19/4/2021), menuturkan bahwa perluasan PPKM Mikro tersebut berdasarkan
parameter jumlah kasus aktif, maka ditambahkan lima provinsi lagi, yaitu
Sumatra Barat, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.
Sementara yang terkait dengan berbagai aturan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat, masih tetap sama dengan tahap sebelumnya. Selain itu,
untuk menjaga agar peningkatan kasus Covid-19 tetap terkendali, maka dalam masa
Ramadan dan Idul Fitri ini, telah diterbitkan berbagai kebijakan dan aturan
dalam rangka pengendalian Covid-19, antara lain, peniadaan mudik Hari Raya
Idulfitri lewat SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021,
Pengendalian Transportasi selama Idulfitri melalui Permenhub Nomor 13/ 2021.
Lalu, ada pembatasan kegiatan mudik untuk pekerja/buruh dan
pekerja migran Indonesia melalui SE Menaker Nomor M/7 Tahun 2021 dan pembatasan
kegiatan bepergian ke luar daerah/mudik untuk ASN melalui SE MenPAN RB Nomor 8/
2021.
“Untuk transportasi atau kegiatan non-mudik yang diizinkan
sesuai aturan, akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, misalnya
Testing [PCR/ Antigen/ Ge-Nose] berlaku hanya H-1, dilakukan pembatasan
kapasitas dan frekuensi perjalanan, serta pengawasan yang dilakukan lebih ketat
oleh Polri/ TNI/ Kemenhub bekerja sama dengan unit vertikal di Pemda
masing-masing,” tutur Menko Airlangga dalam keterangan resmi.
Pembelajaran dari Libur Mudik Lebaran tahun lalu, dengan
adanya pengaturan pembatasan yang sangat ketat, dampaknya perekonomian pada
kuartal II/2020 terkontraksi -5,32 persen.
Oleh karena itu, pada libur Lebaran tahun ini, selain upaya
pembatasan dan peniadaan kegiatan mudik, juga diimbangi dengan berbagai program
yang tujuannya untuk mendorong pemulihan ekonomi, terutama melalui peningkatan
konsumsi masyarakat, sebagai komponen terbesar PDB.
“Pemerintah akan konsisten menjaga keseimbangan antara
Program Pengendalian Covid-19, dengan Program Pengungkit Perekonomian yang akan
mendorong pertumbuhan ekonomi,” imbuh Menko Airlangga.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah meluncurkan
Program Pengungkit Ekonomi untuk meningkatkan belanja masyarakat, yang terdiri
atas pertama, pemberian THR keagamaan untuk pekerja/buruh melalui SE MenNaker
Nomor M/6 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pembayaran THR dilakukan secara
penuh (tidak dicicil) dan paling lama dibayarkan H-7 Idulfitri.
Kedua, pemberian THR untuk ASN/Prajurit TNI/Anggota Polri
(Permenkeu sedang tahap finalisasi) dan harus dibayarkan paling lama H-10
Idulfitri. Ketiga, percepatan program Perlindungan Sosial dan Kartu Sembako,
yang jadwalnya akan disalurkan pada Mei dan Juni 2021, dipercepat menjadi awal
Mei 2021.
Selain itu, juga program lainnya di sisi demand
(permintaan), yaitu kampanye Berbagi Kiriman untuk Keluarga di Rumah, program
Harbolnas (Hari Belanja Online Nasional) Ramadan, di mana bebas ongkos kirim
(ditanggung Pemerintah atau Platform Digital) dilaksanakan selama 5 hari (H10
s/d H-6 Idul Fitri).
Kemudian, program Penyaluran Bantuan Sosial berupa beras
@10 kg, dengan sasaran Peserta Kartu Sembako (Non Peserta PKH) sekitar 8,8 juta
penerima @10 kg, dan peserta Bansos Tunai sebesar 10 juta penerima @10 kg, yang
menggunakan Beras CBP dari BULOG.
Sumber : Bisnis, 19.04.2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar