JAKARTA: Otoritas Pelabuhan
Tanjung Priok memberikan tenggat 2 pekan atau hingga pertengahan Oktober 2012
kepada PT Pelabuhan Indonesia II untuk membenahi kegiatan pemeriksaan fisik
barang (behandle) di kawasan Jakarta International Container Terminal (JICT),
TPK Koja ataupun di lokasi container depo centre (CDC) Pelabuhan Tanjung Priok.
Sahat Simatupang, Kepala
Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok,
mengatakan instansinya juga
mengintruksikan pemindahan gate di TPK Koja dari yang ada saat ini, sehingga
kelancaran lalu lintas barang lebih cepat dan efisien.
“OP sudah melayangkan surat
ke PT Pelabuhan II agar segera membenahi tata cara pemeriksaan fisik
barang/kontainer selama dua pekan terhitung hari ini. Hal ini merupakan
kelanjutan dari rapat di Kantor Sekretaris Kabinet pekan lalu tentang
kelancaran arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujarnya, Kamis (27/9/2012)
saat sosialisasi ‘JICT full autogate
system’ yang akan diterapkan pada 1 Oktober 2012.
Sahat mengatakan dengan
penataan kegiatan behandle dan gate di TPK Koja diharapak distribusi
peti kemas ekspor dan impor lebih cepat dan keamanannya terjamin.
Menurut Sahat, seperti hasil
pembahasan di Kantor Seskab bahwa untuk behandle petikemas impor yang berasal
dari TPK Koja dan JICT agar dilakukan di lokasi behandle lapangan Graha Segara.
Kemudian untuk di CDC adalah
pemeriksaan (behandle) bagi petikemas impor
dari Multi Terminal Indonesia (MTI) dan terminal Mustika Alam LestariN
di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Korelasinya pemusatan
pemeriksaan kontainer yang terpusat akan meringkas kegiatan lalu-lintas trailer
dan jaminan kelancaran ditunjuang dengan pemindahan gate di Koja dimajukan
lebih ke depan (500 meter), sehingga lalu lintas di kawasan itu menjadi lebih
leluasa," paparnya.
Secara rinci,kata dia,
nantinya tak ada lagi pemeriksaan petikemas impor atau behandle di lapangan
JICT yang menyita 1,1 hektare di lokasi terminal peti kemas itu dan bisa
digunakan untuk penumpukan bongkar muat peti kemas."Karena itu Pelindo II
dan operator terminal harus segera membenahinya," paparnya.
Selain itu, sambungnya,
untuk kegiatan pemeriksaan petikemas impor wajib karantina di Graha Segara juga
bisa dilakukan terhadap peti kemas impor
berstatus jalur merah. "Jadi
pemeriksaan itu bukan semua kegiatan karantina, selain jalur merah akan
menggunakan TPS lain,"ujarnya.
Terkait dengan penerapan
JICT full autogate system, Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) DKI
Jakarta akan membuka layanan 24 jam selama 14 hari terhitung dari 1 Oktober
2012.
Ketua Organda Angsuspel DKI
Jakarta Gemilang Tarigan mengatakan dukungan dari Organda meskipun hanya
rekomendasi, tetapi dapat membantu anggota Organda yang dalam implementasi
sistem pintu masuk elektronik di JICT tersebut.(bas)
Sumber : Bisnis Indonesia,
27.09.12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar