06 Oktober 2012

[061012.ID.BIZ] Outsourcing Tak Mungkin Dihapus Di UU No.13/2003



JAKARTA: Permintaan kaum buruh agar pemerintah menghapus sistem alih daya (outsourcing) dinilai kurang tepat karena Undang-Undang No 13/2003 telah menjelaskan secara detil tentang sistem tersebut.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia Suryadi Sasmita menuturkan UU tersebut dinilai sudah jelas mengatur outsourcing mulai dari definisi hingga petunjuk teknis.

Menurutnya, praktik outsourcing memang tidak dapat dilepaskan dalam suatu perusahaan.

Hal itu disebabkan operasional pabrik berhubungan erat dengan kontrak order pembelian produk dengan para pembeli.

"Jika kontrak pembelian hanya dilakukan setahun, maka saat permintaan kosong apakah gaji pekerja yang tidak bekerja harus dibebankan kepada pengusaha? Itu yang kami keluhkan," ujarnya, Jumat (5/10/2012). (sut)

Sumber : Bisnis Indonesia, 06.10.12.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar