JAKARTA: Permintaan kaum
buruh agar pemerintah menghapus sistem alih daya (outsourcing) dinilai kurang
tepat karena Undang-Undang No 13/2003 telah menjelaskan secara detil tentang
sistem tersebut.
Sekretaris Jenderal Asosiasi
Pengusaha Indonesia Suryadi Sasmita menuturkan UU tersebut dinilai sudah jelas
mengatur outsourcing mulai dari definisi hingga petunjuk teknis.
Menurutnya, praktik
outsourcing memang tidak dapat dilepaskan dalam suatu perusahaan.
Hal itu disebabkan
operasional pabrik berhubungan erat dengan kontrak order pembelian produk
dengan para pembeli.
"Jika kontrak pembelian
hanya dilakukan setahun, maka saat permintaan kosong apakah gaji pekerja yang
tidak bekerja harus dibebankan kepada pengusaha? Itu yang kami keluhkan,"
ujarnya, Jumat (5/10/2012). (sut)
Sumber : Bisnis Indonesia,
06.10.12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar