JAKARTA: Importir minta
Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok membatalkan atau setidaknya dapat menunda
pemberlakuan tarif penggunaan alat mekanis bongkar muat di darat jenis Gantry
Lufting Crane (GLC) secara sepihak oleh Pelindo II dan Multi Terminal Indonesia (MTI) di
pelabuhan Tanjung Priok, yang sudah diterapkan sejak September 2012.
Permintaan itu disampaikan
melalui Surat Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta
No:012/BPD/X/2012, tanggal 8 Oktober 2012 ditujukan kepada Kepala OP TanJung Priok Sahat
Simatupang.
Surat Ginsi itu sekaligus
menegaskan menolak pengenaan tarif mekanis itu karena belum pernah dibicarakan
oleh pelaku usaha dan asosiasi pengguna jasa, serta meminta agar OP Tanjung
Priok untuk membatalkan/menundanya sampai ada pembicaraan lebih lanjut dengan
asosiasi pengguna jasa terkait di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sekjen Ginsi Achmad Ridwan
Tento, yang dikonfirmasi Bisnis, Senin sore (8/10/2012) membenarkan bahwa
asosiasinya sudah menyampaikan secara resmi prihal keberatan dengan pengenaan
tarif mekanis jenis GLC di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Sudah kami sampaikan
hari ini (suratnya) dan menurut hemat kami sudah sewajarnya OP Tanjung Priok meminta kepada Pelindo II
dan MTI untuk menunda pemberlakuan tarif GLC itu," ujarnya.
Surat Ginsi itu juga di
tembuskan kepada Ketua Kadin DKI Jakarta, Kadin Kota Jakarta Utara, General
Manager Pelabuhan Tanjung Priok, Dirut PT MTI, serta asosiasi terkait di
Pelabuhan Tanjung Priok.
Ridwan mengatakan setiap
kapal memiliki Ship Crane, maka untuk menghemat biaya kegiatan pembongkaran
dari kapal tidak otomatis seluruhnya dilakukan memakai Gantry Lufting Crane.
"Namun dapat dilakukan
bersama dengan Ship Crane yang ada dengan pembagian secara proporsional
sehingga dapat mencapai target produktivitas yang ditentukan,"ujar
Ridwan.(k1/msb)
Sumber : Bisnis Indonesia,
08.10.12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar