09 Oktober 2012

[091012.ID.LOG] Tarif Pelabuhan : Forwarder Tolak Tarif Alat Mekanis Di Priok



JAKARTA: Perusahaan forwarder dan logistik menolak pemberlakuan tarif penggunaan alat mekanis bongkar muat di darat jenis Gantry Lufting Crane (GLC) secara sepihak oleh Pelindo II Tanjung Priok dan Multi Terminal Indonesia (MTI) sebesar Rp.17.000/Ton di tambah PPn 10% kepada pemilik barang umum/breakbulk dan curah di pelabuhan Tanjung Priok.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (Alfi) DKI Jakarta Sofian Pane mengatakan selama ini perusahaan forwarder selaku kepanjangan tangan pemilik barang yang menalangi terlebih dahulu biaya-biaya yang muncul di pelabuhan.

Disamping itu, kata dia, pemberlakuan tambahan biaya penggunaan alat mekanis jenis  GLC di Pelabuhan Tanjung Priok belum pernah di sosialisaikan kepada pelaku usaha, sehingga kini berdampak pada semakin mahalnya beban logistik nasional.

“Terus terang kami menolak dan sangat keberatan dengan pengenaan tarif sepihak penggunaan alat mekanis itu. Sejumlah anggota kami (Alfi) juga sudah melapor ke asosiasi mempertanyakan hal ini,” ujarnya kepada Bisnis, pagi hari ini Senin (8/10/2012).

Sofian mengatakan  penanganan bongkar muat barang jenis kargo umum/breakbulk dan curah di Pelabuhan Tanjung Priok di layani pada empat lokasi fasilitas terminal yang di operasikan oleh Pelindo II di pelabuhan tersebut.

Fasilitas  itu,imbuhnya, yakni dermaga Multi Terminal Indonesia (MTI), Terminal Operator (TO) I,  Terminal Operator II dan Terminal Operator III.

Alfi DKI juga sangat menyayangkan munculnya permasalahan ini. Sebab, kata dia, selama ini komunikasi yang telah terbangun antar penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok sudah cukup baik.

“Semestinya disosialisasikan terlebih dahulu, dan di breakdown bagaimana perhitungan munculnya tarif itu. Sebab soal tarif pelabuhan harus transparan,” tegas Pane.

Dia mengatakan  sesuai Peraturan Menteri Perhubungan, penetapan tarif jasa kepelabuhanan pada Pelabuhan umum komersial di Indonesia mesti di sampaikan dan terlebih dahulu melalui pembahasan oleh asosiasi pengguna jasa terkait.

“Sehingga pelaku usaha bisa memprediksikan, jika ada penambahan berapa besar cost pelayanan logistik di Pelabuhan tersebut,” paparnya. (k1/sut)

Sumber : Bisnis Indonesia, 08.10.12..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar