JAKARTA: Perusahaan
forwarder dan logistik menolak pemberlakuan tarif penggunaan alat mekanis
bongkar muat di darat jenis Gantry Lufting Crane (GLC) secara sepihak oleh
Pelindo II Tanjung Priok dan Multi Terminal Indonesia (MTI) sebesar
Rp.17.000/Ton di tambah PPn 10% kepada pemilik barang umum/breakbulk dan curah
di pelabuhan Tanjung Priok.
Ketua Asosiasi Logistik dan
Forwarder Indonesia (Alfi) DKI Jakarta Sofian Pane mengatakan selama ini
perusahaan forwarder selaku kepanjangan tangan pemilik barang yang menalangi
terlebih dahulu biaya-biaya yang muncul di pelabuhan.
Disamping itu, kata dia,
pemberlakuan tambahan biaya penggunaan alat mekanis jenis GLC di Pelabuhan Tanjung Priok belum pernah
di sosialisaikan kepada pelaku usaha, sehingga kini berdampak pada semakin
mahalnya beban logistik nasional.
“Terus terang kami menolak
dan sangat keberatan dengan pengenaan tarif sepihak penggunaan alat mekanis
itu. Sejumlah anggota kami (Alfi) juga sudah melapor ke asosiasi mempertanyakan
hal ini,” ujarnya kepada Bisnis, pagi hari ini Senin (8/10/2012).
Sofian mengatakan penanganan bongkar muat barang jenis kargo
umum/breakbulk dan curah di Pelabuhan Tanjung Priok di layani pada empat lokasi
fasilitas terminal yang di operasikan oleh Pelindo II di pelabuhan tersebut.
Fasilitas itu,imbuhnya, yakni dermaga Multi Terminal
Indonesia (MTI), Terminal Operator (TO) I,
Terminal Operator II dan Terminal Operator III.
Alfi DKI juga sangat menyayangkan
munculnya permasalahan ini. Sebab, kata dia, selama ini komunikasi yang telah
terbangun antar penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok sudah
cukup baik.
“Semestinya disosialisasikan
terlebih dahulu, dan di breakdown bagaimana perhitungan munculnya tarif itu.
Sebab soal tarif pelabuhan harus transparan,” tegas Pane.
Dia mengatakan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan,
penetapan tarif jasa kepelabuhanan pada Pelabuhan umum komersial di Indonesia
mesti di sampaikan dan terlebih dahulu melalui pembahasan oleh asosiasi
pengguna jasa terkait.
“Sehingga pelaku usaha bisa
memprediksikan, jika ada penambahan berapa besar cost pelayanan logistik di
Pelabuhan tersebut,” paparnya. (k1/sut)
Sumber : Bisnis Indonesia,
08.10.12..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar