30 Oktober 2012

[301012.ID.BIZ] Inikah Yang Membuat DPR Geram Kepada Dahlan?


JAKARTA, KOMPAS.com — Hubungan antara Komisi VII DPR dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tengah "memanas". Undangan DPR kepada Dahlan tak diindahkan. Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu mangkir dari dua kali undangan rapat DPR. Sedianya, Komisi VII, khususnya Panja Listrik, akan meminta klarifikasi terkait hasil audit BPK terkait inefisiensi di PLN saat Dahlan memimpin.

Selain itu, DPR ingin mengklarifikasi adanya surat edaran Menteri BUMN ke seluruh BUMN untuk tidak melakukan kongkalikong dengan DPR, DPRD, dan rekanan. Dahlan bahkan mengatakan, ada oknum anggota DPR yang meminta "jatah" pada BUMN. Sesungguhnya, inikah yang membuat DPR berang?

Melalui surat edarannya, Dahlan melarang seluruh anak usaha BUMN untuk melakukan kongkalikong dengan DPR. Sebab, hal tersebut akan membuat proyek BUMN menjadi tidak independen.

"Itu ada kaitannya dengan Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang membuat surat edaran untuk kementerian, termasuk Kementerian BUMN, yang isinya tidak boleh kongkalikong. Bahkan, termasuk juga dengan DPR," kata Dahlan, di Istana Negara Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Sebenarnya, Sekretaris Kabinet telah mengeluarkan Surat Edaran No 542/Seskab/IX/2012 berisikan tentang Pengawalan APBN 2013-2014 dengan Mencegah Praktik Kongkalikong. Dalam surat yang tembusannya disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Kepala UKP4, dan Mendagri itu, Seskab menyampaikan bahwa secara nominal dan persentase, besaran APBN sejak tahun 2005 hingga ke persiapan tahun 2013 terus meningkat.

Demikian juga jumlah anggaran yang ditransfer ke daerah dalam upaya pemerintah mempercepat dan memperluas pembangunan di seluruh Nusantara.

"Nah, saya kan punya BUMN banyak, saya ganti bikin edaran. Nanti saya bikin edaran, jangan seperti itu," ujarnya.

Bisa jadi, Dahlan akan membuat surat edaran terperinci dan memperdalam isi surat edaran dari Sekretaris Kabinet tersebut. Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut, Dahlan belum memberikan balasan.

Sebelumnya, Dahlan pernah mengeluarkan 12 larangan yang tertuang dalam Salinan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-04/MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara tertanggal 9 April 2012. Adapun 12 larangan dalam salinan Peraturan Menteri tersebut, yakni

1. Bersikap diskriminatif dalam bertugas;
2. Menjadi pengurus dan anggota partai politik;
3. Ikut serta dan keikutsertaan sebagai pelaksana atau menghadiri kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden dan pemilihan kepala daerah atau anggota legislatif;
4. Menyalahgunakan kewenangan jabatan;
5. Menyalahgunakan data atau informasi kementerian;
6. Menghilangkan aset negara, dokumen milik negara/kementerian;
7. Menyalahgunakan aset dan dokumen milik negara/kementerian;
8. Menggunakan fasilitas kementerian untuk selain kepentingan kementerian;
9. Menerima dan memberi suap;
10. Membeli saham perdana BUMN dalam program IPO;
12. Melakukan bisnis apa pun juga dengan BUMN.

Catatan : no. 11 sepertinya terlewat dan gak tercantum dengan baik, mohon maaf.

Sumber : Bisnis Indonesia, 25.10.12.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar