JAKARTA, KOMPAS.com — Hubungan antara Komisi VII DPR dan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tengah
"memanas". Undangan DPR kepada Dahlan tak diindahkan. Mantan Direktur
Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu mangkir dari dua kali undangan
rapat DPR. Sedianya, Komisi VII, khususnya Panja Listrik, akan meminta
klarifikasi terkait hasil audit BPK terkait inefisiensi di PLN saat Dahlan
memimpin.
Selain itu, DPR ingin mengklarifikasi adanya surat edaran
Menteri BUMN ke seluruh BUMN untuk tidak melakukan kongkalikong dengan DPR,
DPRD, dan rekanan. Dahlan bahkan mengatakan, ada oknum anggota DPR yang meminta
"jatah" pada BUMN. Sesungguhnya, inikah yang membuat DPR berang?
Melalui surat edarannya, Dahlan melarang seluruh anak
usaha BUMN untuk melakukan kongkalikong dengan DPR. Sebab, hal tersebut akan
membuat proyek BUMN menjadi tidak independen.
"Itu ada kaitannya dengan Sekretaris Kabinet Dipo
Alam yang membuat surat edaran untuk kementerian, termasuk Kementerian BUMN,
yang isinya tidak boleh kongkalikong. Bahkan, termasuk juga dengan DPR,"
kata Dahlan, di Istana Negara Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Sebenarnya, Sekretaris Kabinet telah mengeluarkan Surat
Edaran No 542/Seskab/IX/2012 berisikan tentang Pengawalan APBN 2013-2014 dengan
Mencegah Praktik Kongkalikong. Dalam surat yang tembusannya disampaikan kepada
Presiden, Wakil Presiden, Kepala UKP4, dan Mendagri itu, Seskab menyampaikan
bahwa secara nominal dan persentase, besaran APBN sejak tahun 2005 hingga ke
persiapan tahun 2013 terus meningkat.
Demikian juga jumlah anggaran yang ditransfer ke daerah
dalam upaya pemerintah mempercepat dan memperluas pembangunan di seluruh Nusantara.
"Nah, saya kan punya BUMN banyak, saya ganti bikin
edaran. Nanti saya bikin edaran, jangan seperti itu," ujarnya.
Bisa jadi, Dahlan akan membuat surat edaran terperinci
dan memperdalam isi surat edaran dari Sekretaris Kabinet tersebut. Namun, saat
dikonfirmasi lebih lanjut, Dahlan belum memberikan balasan.
Sebelumnya, Dahlan pernah mengeluarkan 12 larangan yang
tertuang dalam Salinan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor:
PER-04/MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara
tertanggal 9 April 2012. Adapun 12 larangan dalam salinan Peraturan Menteri
tersebut, yakni
1. Bersikap diskriminatif dalam bertugas;
2. Menjadi pengurus dan anggota partai politik;
3. Ikut serta dan keikutsertaan sebagai pelaksana atau
menghadiri kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden dan pemilihan kepala
daerah atau anggota legislatif;
4. Menyalahgunakan kewenangan jabatan;
5. Menyalahgunakan data atau informasi kementerian;
6. Menghilangkan aset negara, dokumen milik negara/kementerian;
7. Menyalahgunakan aset dan dokumen milik
negara/kementerian;
8. Menggunakan fasilitas kementerian untuk selain
kepentingan kementerian;
9. Menerima dan memberi suap;
10. Membeli saham perdana BUMN dalam program IPO;
12. Melakukan bisnis apa pun juga dengan BUMN.
Catatan : no. 11 sepertinya terlewat dan gak tercantum
dengan baik, mohon maaf.
Sumber : Bisnis Indonesia, 25.10.12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar