Penulis : Kurnia
Sari Aziza | Kamis, 6 Desember 2012 | 14:17 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com —
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengkaji salah satu upaya alternatif mengurai
kemacetan di Jakarta, yaitu dengan menerapkan sistem ganjil-genap.
Wacana kebijakan pembatasan kendaraan melalui pelat nomor ganjil-genap itu
diseriusi oleh Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya.
Rencananya, mulai tahun
depan, peraturan itu akan segera diterapkan. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo
meyakini peraturan tersebut dapat mendorong masyarakat untuk beralih kepada angkutan
umum.
"Iya yakin, asalkan
transportasi umumnya juga nyaman. Nanti ini ditangani dengan baik dan
serius," kata Jokowi, di Balaikota Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Dengan kondisi transportasi
massal yang masih memprihatinkan di Jakarta, Jokowi mengatakan harus segera
dipersiapkan penambahan armada dan kenyamanan angkutan massal. "Nanti
Januari kan kami tambah kira-kira 200 bus gandeng. Setelah itu, ada tambahan
lagi 600 plus 1.000 Kopaja metromini yang baru, kira-kira mungkin pertengahan
sampai akhir tahun depan. Kalau enggak, ya persentase penggunaan transportasi
umum enggak semakin nambah, tapi semakin kurang, orang malah terdorong untuk
pakai kendaraan pribadi," kata Jokowi.
Oleh sebab itu, menurut Jokowi,
dia akan menyosialisasikan peraturan itu karena respons dari masyarakat
tentunya tidak akan serta-merta semua akan menyetujuinya. "Ada proses itu,
kemudian juga diterangkan bahwa kebijakan ini adalah mendorong masyarakat untuk
masuk ke angkutan umum dan massal, juga mendorong masyarakat umum untuk menghemat
BBM, mendorong masyarakat untuk tidak konsumtif, dan mendorong masyarakat untuk
cinta pada Kota Jakarta," kata Jokowi.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya akan mulai memberlakukan sistem
ganjil-genap mulai tahun 2013 mendatang. Jam pemberlakuan untuk penerapan
sistem ganjil-genap itu akan diberlakukan mulai pukul 06.00-20.00 WIB dan
diberlakukan setiap Senin-Jumat (kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur
nasional).
Wilayah pemberlakuan peraturan
tersebut adalah pada koridor busway dan koridor utama di dalam wilayah yang
dibatasi oleh jalan tol lingkar dalam kota DKI Jakarta (jalan-jalan protokol
dalam kota). Peraturan ini berlaku pada mobil pribadi dan sepeda motor.
Dalam pertemuan itu, dihadiri
pula oleh AKBP Drs Wahyono, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Hasan
Basri Saleh, Asisten Perekonomian dan Administrasi Wiriyatmoko, Asisten
Pembangunan dan Lingkungan Hidup Endang Wijayanti, Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah DKI Udar Pristono, Kepala Dinas Perhubungan DKI Sugiyanta,
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan Sri Rahayu, Kepala Biro Hukum
R Widyo Dwiyono Budhi, Kepala Biro Prasarana dan Sarana Kota Darmaningtyas,
perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat Instran Agus Pambagio, pengamat kebijakan
publik, dan Deddy Arief, konsultan transportasi.
Peraturan tersebut merupakan
kesepakatan multi-stakeholder antara Dinas Perhubungan Pemprov
DKI, Dirlantas Polda Metro Jaya, Dewan Transportasi Kota Jakarta, Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia, pengamat kebijakan publik, Lembaga Swadaya
Masyarakat Instran, akademisi UI, dan konsultan transportasi.
Sumber : Kompas, 06.12.12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar