17 Desember 2012

[171212.ID.BIZ] Tahun 2025 Indonesia Menargetkan Bebas dari Korupsi


Oleh Eri Komar Sinaga | TRIBUNnews.com –  2 jam 46 menit lalu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia akan bebas dari korupsi pada 2025. Tidak akan ada lagi pungutan liar dan birokrasi yang berbelit-belit.

Presiden SBY melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepada kepala daerah, tentang penyusunan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi (PPK) Pemerintah Daerah 2013.

PPK merupakan amanat Peraturan Presiden No 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012-2025 dan Jangka Menengah 2012-2014.

"Itu bentuk komitmen kuat dari pemerintah untuk mencegah korupsi. Pemerintah dalam kelembagaan, dalam hal ini kementerian maupun lembaga dan pemda, dalam rangka mencegah korupsi melalui rencana aksi yang dilakukan oleh masing-masing pemda," ujar W Sigit Pudjianto, Direktur Pengembangan Ekonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, di Oasis Allson Hotel, Jakarta, Jumat (14/12/2012).

Kebijakan tersebut, lanjutnya, akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Untuk jangka menengah, PPK bakal diterapkan di seluruh Indonesia pada 2014. Sedangkan untuk 2013, akan diambil satu percontohan dari satu kabupaten/kota setiap provinsi.

Sigit mengakui, upaya tersebut adalah untuk memangkas jalur birokrasi yang berbelit-belit, dan menghapuskan pungutan liar.

Jika kepala daerah ketahuan bermain atau tidak maksimal, Sigit menegaskan sanksi siap diberikan. Tidak ada alasan untuk tidak mampu.

"Kami panggil kepala daerah. Kami jelasin lagi, mana yang kelihatannya enggak ngerti. Enggak ngerti itu enggak mau apa enggak mampu. Kalau enggak mampu, kami kasih peningkatan kemampuan," jelasnya.

"Nanti kan ada reward dan punishment. Sanksi pasti jelas. Kalau ketahuan pasti ditangkap," tegasnya.(*)

Sumber : TribunNews.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar