Oleh Eri Komar Sinaga | TRIBUNnews.com – 2 jam 46 menit lalu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia akan bebas dari
korupsi pada 2025. Tidak akan ada lagi pungutan liar dan birokrasi yang
berbelit-belit.
Presiden SBY melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri
menginstruksikan kepada kepala daerah, tentang penyusunan aksi pencegahan dan
pemberantasan korupsi (PPK) Pemerintah Daerah 2013.
PPK merupakan amanat Peraturan Presiden No 55 Tahun 2012
tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang
2012-2025 dan Jangka Menengah 2012-2014.
"Itu bentuk komitmen kuat dari pemerintah untuk
mencegah korupsi. Pemerintah dalam kelembagaan, dalam hal ini kementerian
maupun lembaga dan pemda, dalam rangka mencegah korupsi melalui rencana aksi
yang dilakukan oleh masing-masing pemda," ujar W Sigit Pudjianto, Direktur
Pengembangan Ekonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, di Oasis Allson Hotel,
Jakarta, Jumat (14/12/2012).
Kebijakan tersebut, lanjutnya, akan sepenuhnya menjadi
tanggung jawab kepala dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Untuk jangka menengah, PPK bakal diterapkan di seluruh
Indonesia pada 2014. Sedangkan untuk 2013, akan diambil satu percontohan dari
satu kabupaten/kota setiap provinsi.
Sigit mengakui, upaya tersebut adalah untuk memangkas
jalur birokrasi yang berbelit-belit, dan menghapuskan pungutan liar.
Jika kepala daerah ketahuan bermain atau tidak maksimal,
Sigit menegaskan sanksi siap diberikan. Tidak ada alasan untuk tidak mampu.
"Kami panggil kepala daerah. Kami jelasin lagi, mana
yang kelihatannya enggak ngerti. Enggak ngerti itu enggak mau apa enggak mampu.
Kalau enggak mampu, kami kasih peningkatan kemampuan," jelasnya.
"Nanti kan ada reward dan punishment. Sanksi pasti
jelas. Kalau ketahuan pasti ditangkap," tegasnya.(*)
Sumber : TribunNews.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar