BISNIS. COM,JAKARTA--Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah
mengenai Pengupahan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempertimbangkan
penetapan upah minimum regional (UMR) dilakukan setiap dua tahun sekali.
Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Wahyu Widodo mengatakan penyusunan RPP Pengupahan masih
dikaji intensif oleh internal kementerian. Salah satu poin yang akan diusulkan
adalah penetapan upah setiap dua tahun sekali.
“Yang kita pertimbangkan itu dua tahun sekali, kalau
industri minta kan tiga tahun sekali ya. Ini konsep masih dikaji terus,” kata
Wahyu ketika dihubungi melalui telepon, Senin (29/4).
Wahyu berharap, dalam RPP Pengupahan ini, seluruh
pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pekerja dan pengusaha dapat
terlibat secara keseluruhan. Menurutnya, dengan ditetapkannya setiap dua tahun
sekali, hal ini bisa meminimalisisr terjadi aksi unjuk rasa yang sering
terjadi.
“Dua tahun sekali tidak masalah bila ada perjanjian kerja
bersama yang sudah disetujui,” lanjutnya. Namun sayang, Wahyu belum bisa
mengatakannya secara detail lantaran RPP Pengupahan masih dalam kajian.
Penetapan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota
selalu menjadi isu yang luas. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan pengupahan
yang lebih komprehensif. Faktor-faktor, seperti skala upah, produktivitas
kerja, kesejahteraan pekerja, inflasi, dan usulan perubahan periodisasi
penetapan upah minimum menjadi bagian yang akan dimasukkan dalam kajian isi RPP
pengupahan ini. (if)
Sumber : Bisnis Indonesia, 29.04.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar