19 Mei 2013

[190513.ID.BIZ] Akuisisi Eastern Star Oleh Vale Tak Dinilai Ulang KPPU


BISNIS.COM, JAKARTA—KPPU menyatakan tidak melakukan penilaian ulang terhadap notifikasi akuisisi PT Indo Sukses Lestari Makmur oleh PT Minamas Gemilang dan Eastern Star Resources PTY oleh Vale International Holdings GMBH.

Hal itu tertuang dalam surat nomor 03/K/I/2013 tanggal 31 Januari 2013 dan surat nomor 04/K/I/2013 tanggal 31 Januari 2013. Alasan Komisi karena kedua perusahaan telah melakukan konsultasi sebelum akuisisi dan telah mendapatan pendapat.

“Komisi menyatakan bahwa dalam dua akuisisi itu tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dari masing-masing akuisisi tersebut,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ahmad Junaidi, Minggu (17/2).

Konsultasi, katanya, merupakan proses penilaian KPPU terhadap rencana merger atau akuisisi yang diatur dalam PP Nomor 57 Tahun 2010 yang dinyatakan dalam bentuk Pendapat Komisi.

Meskipun demikian, aksi korporasi yang dikonsultasikan dan mendapat pendapat komisi tetap diwajibkan melakukan notifikasi dalam 30 hari kerja pascaakuisisi.

Dalam pendapat soal akuisisi Eastern Star Resources (ESR) oleh Vale International Holdings disebutkan nilai aset gabungan keduanya mencapai Rp18,78 triliun. Nilai penjualan gabungan hasil pengambilalihan ESR oleh Vale adalah Rp10,93 triliun, sehingga memenuhi threshold.

Pengambilalihan saham yang dilakukan oleh Vale terhadap ESR adalah pengambilalihan yang dilakukan di luar yurisdiksi Indonesia dan memiliki pengaruh terhadap persaingan di dalam negeri.

Kedua belah pihak, kata komisi, secara langsung maupun tidak langsung memiliki anak perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

Vale adalah sebuah perseroan yang didirikan berdasarkan hukun dan peraturan perundang-undangan Austria. Perusahaan ini secara tidak langsung memiliki dua anak perusahaan di Indonesia yaitu PT International Nickel Indonesia Tbk dan PT Vale Eksplorasi Indonesia.

Adapun ESR adalah perseroan yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Australia. Eastern Star merupakan perusahaan investasi yang didirikan untuk menguasai 80% saham PT Sumbawa Timur Mining.

Junaidi mengatakan KPPU menerima 8 konsultasi sejak berlakunya PP No.57/2010 pada 20 Juli 2010. Terbanyak pada 2011 dengan 4 konsultasi, sementara pada 2013 telah masuk satu konsultasi yakni akuisisi PT HD Finance Tbk oleh PT Tiara Marga Trakindo.

Masih kecilnya jumlah konsultasi, kata Junaidi, tidak mengurangi fakta makin tumbuhnya kesadaran hukum pelaku usaha.

“Konsultasi ini sifatnya voluntary. Kecenderungan pelaku usaha untuk berkonsultasi dalam arti diskusi dan permintaan informasi terkait prosedur laporan sebelum merger tetap tinggi, meningkat dari 24 kali pada 2011 menjadi 37 kali pada 2012,” jelasnya.

Dia berharap konsultasi sebagaimana dua akuisisi ini dilakukan pula oleh perusahaan lain yang akan merger, agar dari awal mereka mendapatkan kepastian hukum atas rencana aksi korporasinya.

Selama 2013, data komisi menunjukkan, telah masuk 7 pemberitahuan merger dan akuisisi. Diantaranya pengambilalihan Wyeth (Hongkong) Holding Company Limited oleh Nestle S.A. dan akuisisi PT Carrefour Indonesia oleh PT Trans Retail.

Notifikasi akuisisi diatur berdasarkan Pasal 28 dan 29 UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Juga dijabarkan lewat PP No. 57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan (merger) dan Perkom No.3 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan merger.

Sumber : Bisnis Indonesia, 17.02.13.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar