BISNIS.COM, JAKARTA—KPPU menyatakan tidak melakukan
penilaian ulang terhadap notifikasi akuisisi PT Indo Sukses Lestari Makmur oleh
PT Minamas Gemilang dan Eastern Star Resources PTY oleh Vale International
Holdings GMBH.
Hal itu tertuang dalam surat nomor 03/K/I/2013 tanggal 31
Januari 2013 dan surat nomor 04/K/I/2013 tanggal 31 Januari 2013. Alasan Komisi
karena kedua perusahaan telah melakukan konsultasi sebelum akuisisi dan telah
mendapatan pendapat.
“Komisi menyatakan bahwa dalam dua akuisisi itu tidak ada
dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dari masing-masing
akuisisi tersebut,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) Ahmad Junaidi, Minggu (17/2).
Konsultasi, katanya, merupakan proses penilaian KPPU
terhadap rencana merger atau akuisisi yang diatur dalam PP Nomor 57 Tahun 2010
yang dinyatakan dalam bentuk Pendapat Komisi.
Meskipun demikian, aksi korporasi yang dikonsultasikan
dan mendapat pendapat komisi tetap diwajibkan melakukan notifikasi dalam 30
hari kerja pascaakuisisi.
Dalam pendapat soal akuisisi Eastern Star Resources (ESR)
oleh Vale International Holdings disebutkan nilai aset gabungan keduanya
mencapai Rp18,78 triliun. Nilai penjualan gabungan hasil pengambilalihan ESR
oleh Vale adalah Rp10,93 triliun, sehingga memenuhi threshold.
Pengambilalihan saham yang dilakukan oleh Vale terhadap
ESR adalah pengambilalihan yang dilakukan di luar yurisdiksi Indonesia dan
memiliki pengaruh terhadap persaingan di dalam negeri.
Kedua belah pihak, kata komisi, secara langsung maupun
tidak langsung memiliki anak perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di
Indonesia.
Vale adalah sebuah perseroan yang didirikan berdasarkan
hukun dan peraturan perundang-undangan Austria. Perusahaan ini secara tidak
langsung memiliki dua anak perusahaan di Indonesia yaitu PT International
Nickel Indonesia Tbk dan PT Vale Eksplorasi Indonesia.
Adapun ESR adalah perseroan yang didirikan berdasarkan
hukum dan peraturan perundang-undangan Australia. Eastern Star merupakan
perusahaan investasi yang didirikan untuk menguasai 80% saham PT Sumbawa Timur
Mining.
Junaidi mengatakan KPPU menerima 8 konsultasi sejak
berlakunya PP No.57/2010 pada 20 Juli 2010. Terbanyak pada 2011 dengan 4
konsultasi, sementara pada 2013 telah masuk satu konsultasi yakni akuisisi PT
HD Finance Tbk oleh PT Tiara Marga Trakindo.
Masih kecilnya jumlah konsultasi, kata Junaidi, tidak
mengurangi fakta makin tumbuhnya kesadaran hukum pelaku usaha.
“Konsultasi ini sifatnya voluntary. Kecenderungan pelaku
usaha untuk berkonsultasi dalam arti diskusi dan permintaan informasi terkait
prosedur laporan sebelum merger tetap tinggi, meningkat dari 24 kali pada 2011
menjadi 37 kali pada 2012,” jelasnya.
Dia berharap konsultasi sebagaimana dua akuisisi ini
dilakukan pula oleh perusahaan lain yang akan merger, agar dari awal mereka
mendapatkan kepastian hukum atas rencana aksi korporasinya.
Selama 2013, data komisi menunjukkan, telah masuk 7
pemberitahuan merger dan akuisisi. Diantaranya pengambilalihan Wyeth (Hongkong)
Holding Company Limited oleh Nestle S.A. dan akuisisi PT Carrefour Indonesia
oleh PT Trans Retail.
Notifikasi akuisisi diatur berdasarkan Pasal 28 dan 29 UU
No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat.
Juga dijabarkan lewat PP No. 57/2010 tentang Penggabungan
atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan (merger) dan
Perkom No.3 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan merger.
Sumber : Bisnis Indonesia, 17.02.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar