BISNIS.COM, JAKARTA—Komite Nasional Keselamatan
Transportasi (KNKT) menilai alur lalu lintas penyeberangan Merak-Bakauheni
semraut, sehingga direkomendasikan perlu diatur ulang dengan memisahkan alur
barat dan selatan.
Kesemrautan alur lalu lintas penyeberangan
Merak-Bakauheni ini mengakibatkan terjadinya tabrakan dua kapal, KMP Bahuga
Jaya asal Indonesia dengan MV Norgas Cathinka asal Singapura, dan menewaskan 7
orang pada 26 September 2012.
Tim investigasi KNKT Sri Untung mengatakan untuk alur
lalu lintas Merak-Bakauheni pengaturannya belum cukup, alurnya semraut.
“Alur penyeberangan Merak-Bakauheni harus dipisahkan,
lewat barat dan selatan. Sampai saat ini, di Selat Sunda, secara khusus, antar
belum diatur. Harus dipisahkan seperti penyeberangan Batam-Singapura. Tak usah
alat yang mahal lah,” katanya dalam publikasi Laporan Final Investigasi
Kecelakaan Laut Tubrukan Antara KMP. Bahuga Jaya dengan MV. Norgas Cathinka di
kantor KNKT, Senin (29/4/2013).
Dia menyebutkan untuk pemisahan alur di lintas penyeberangan
Merak-Bakauheni menjadi tanggung jawab Ditjen Perhubungan Laut Kementerian
Perhubungan khususnya direktorat kenavigasian laut.
Sri menjelaskan alur penyeberangan lintas Merak-Bakauheni
sudah sangat sibuk. Untuk penyeberangan ferry saja, setiap harinya ada 76 trip
kapal yang menyeberang, dan per jamnya ada 7 kapal.
Sepanjang 2011, ada 26.291 trip kapal ferry yang
menyeberang di lintasan ini. Jumlah ini tidak termasuk kapal asing yang
melintas karena lintasan ini merupakan alur laut kepulauan Indonesia (ALKI),
sehingga jalurnya semakin ramai.
Ketua KNKT Tatang Kurniadi mengatakan pihaknya memberikan
rekomendasi seiring hasil investigasi tubrukan kapal Bahuga Jaya dan Norgas
Cathinka. Tujuan rekomendasi ini sebagai upaya pencegahan kecelakaan yang
serupa di masa mendatang.
Perlu adanya pemisahan alur lalu lintas penyeberangan
bagi kapal-kapal ferry yang menuju ke Merak dan Bakauheni. Selanjutnya
menentukan pola operasi kapal ferry secara tepat dengan mempertimbangkan
kondisi kapal seperti halnya aspek kecepatan untuk mencegah adanya penumpukkan
kapal di satu lokasi.
“Kepada operator kapal ferry, KNKT merekomendasikan untuk
meningkatkan kemampuan komunikasi navigasi dan pemahaman terhadap Peraturan
Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL) 1972 atau Coallision Regulation (COLREGS)
1972 International Maritime Organization (IMO). Untuk perwira jaga juga harus
meningkatkan kewaspadaan terutama pada saat kapal akan melintasi ALKI,”
katanya.
Tatang melanjutkan, kepada perusahaan Norgas Carrier,
KNKT menyampaikan rekomendasi untuk meningkatkan impelementasi system manajemen
keselamatan terutama perihal pengawakan anjungan, penerapan COLREGS dan
prosedur pengawasan keliling,” ujar Tatang.
Sumber : Bisnis Indonesia, 29.04.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar