BISNIS.COM, JAKARTA—Sistem ketentuan Cost, Insurance and
Freight(CIF) –biaya pengapalan sampai di Negara tujuan ekspor ditanggung
eksportir– yang rencananya akan dijalankan oleh konsorsium perusahaan asuransi
bakal diuji coba pada Agustus tahun ini.
Direktur Utama PT
Asuransi Ekspor Indonesia Zaafriel Razief Amir mengatakan pihaknya bekerja sama
dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dalam merancang sistem tersebut.
Sejumlah perusahaan asuransi rencananya akan tergabung dalam konsorsium itu.
"Agustus kami akan uji coba untuk sistemnya,"
katanya saat memberikan sambutan dalam acara Penyerahan Sertifikat Credit
Ratings oleh Fitch Ratings, Rabu (15/5/2013).
Dalam ketentuan CIF, biaya transportasi, pengapalan dan
asuransi ditanggung eksportir. Sebaliknya, dalam ketentuan Freight on Board
(FOB) yang sebelumnya berlaku, biaya itu ditanggung importir.
Pada umumnya tidak ada pengiriman barang melalui kapal
tanpa asuransi. Ada tiga resiko yang ditanggung.
Pertama, resiko kerusakan serta hilangnya barang yang
diangkut (marine cargo). Kedua, resiko bahaya laut yang dihadapi kapal (marine
hull). Ketiga, resiko tidak dibayarnya barang oleh importir karena alasan
komersial atau politik.
Alasan komersial antara lain importir pailit, cedera
janji atau menolak menerima barang, sedangkan alasan nonkomersial seperti
larangan transfer, pembatasan kuota impor, pencabutan izin usaha dan perang
atau tindakan permusuhan lainnya. (sep)
Sumber : Bisnis Indonesia, 15.05.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar