TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat tata kota Universitas
Trisakti Nirwono Joga menilai kasus miringnya Menara Saidah di Cawang, Jakarta
Selatan adalah bukti pemerintah tidak serius melaksanakan Undang Undang Nomor
28 Tahun 2002 tentang Bangunan. Dia mengatakan, kasus miringnya Menara Saidah
terjadi karena tidak ada uji kelayakan terhadap pembangunan struktur bangunan
yang ada.
»Kalau ada uji kelayakan tidak mungkin terjadi (gedung
miring),” ujarnya saat dihubungi, Senin, 13 Mei 2013.
Menara Saidah sebelumnya dikabarkan mengalami kerusakan struktur bangunan. Hal itu membuat kondisi bangunan menjadi miring
dan berbahaya untuk digunakan. Akibatnya, gedung itu kini kosong.
Nirwono mengatakan, miringnya Menara Saidah dapat
dikategorikan sebagai gagal bangunan. Kategori gagal bangunan disebutnya bukan
sebatas kerusakan gedung berupa gedung roboh. »Jadi miring atau bermasalah
sedikit sudah dikategorikan gagal bangunan karena ada keteledoran,” ujar dia.
Dia pun menyayangkan pemerintah yang tidak bersikap tegas
terhadap perencana, pengawas, dan pelaksana gedung yang bermasalah. Selama ini,
kata dia, kecelakaan karena faktor struktur gedung tidak pernah diproses hukum
sampai ke pengadilan. Akibatnya, pemilik gedung juga tidak terlalu mengindahkan
syarat-syarat pendirian gedung sesuai dengan aturan.
»Paling jauh cuma sampai audit bangunan, tapi kasusnya
selesai setelah memberikan uang kerohiman kalau ada yang menjadi korban, tidak
diproses hukum,” ujarnya.
Menurutnya, secara hukum, miringnya Menara Saidah harus
mendorong pemerintah mengambil tindakan.
Dinas P2B harus memerintahkan pemilik gedung untuk segera membongkar dan
merenovasi agar gedung aman untuk digunakan.
Sumber : Tempo, 13.05.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar