BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah akan secara bertahap
menghapus penggunaan bahan perusak ozon jenis Hydrochlorofluorocarbon (HCFC)
guna mengantisipasi dampak menipisnya lapisan ozon, di antaranya adalah
menurunnya kekebalan tubuh manusia.
Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan
Indonesia telah menghapus penggunaan bahan perusak ozon (BPO)
jenis Chlorofluorocarbons (CFC), Halon, Methyl Chloroform (CTC),Trichloromethane
(TCA) dan Methyl bromide (non karantina dan pra-pengapalan) sejak 1 Januari 2008.
Tantangan ke depan, paparnya, adalah penghapusan bertahap jenis HCFC.
Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan BPO adalah bahan
kimia yang digunakan dalam proses produksi berbagai barang di antaranya adalah bahan pengembang dalam
pembuatan kasur busa dan sol sepatu, bahan pendingin lemari es dan AC, bahan
pemadam api, dan pendorong produk spray pengharum.
Pelepasan BPO ke atmosfir berpotensi
menyebabkan penipisan lapisan ozon yang mengancam terjadinya kanker kulit, katarak mata, hingga menurunnya
kekebalan tubuh manusia.
Balthasar mengatakan
pemerintah bersama dengan kalangan industri pengguna HCFC bersama-sama
secara bertahap akan mengurangi penggunaan bahan tersebut melalui penetapan
kuota nasional impor HCFC sesuai
Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor BPO.
"Pembatasan ini dapat menyebabkan kelangkaan bahan yang berpotensi
menyebabkan terjadi penyelundupan, pemalsuan barang dan pengoplosan. Untuk
itu, sebagai aparat pemerintah pusat dan
daerah harus mengawasi peredaran dan penggunaan BPO," katanya dalam
keterangan pers yang dikutip pada Rabu, (8/5/2013).
Penghapusan penggunaan HCFC akan dilakukan melalui
pengurangan bertahap dengan jadwal waktu berikut ini:
• dengan kembali
ke baseline (rata-rata konsumsi tahun 2009-2010) pada tahun 2013,
• penurunan
konsumsi HCFC sebesar 10% dari baseline pada 1 Januari 2015,
• penurunan
konsumsi HCFC sebesar 35% dari baseline pada 1 Januari 2020,
• penurunan
konsumsi HCFC sebesar 67.5% dari baseline pada 1 Januari 2025,
• penurunan
konsumsi HCFC sebesar 97.5% dari baseline (sisa 2.5% untuk kegiatan servis)
pada 1 Januari 2030. (asa)
Sumber : Bisnis Indonesia, 08.05.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar