BISNIS.COM, JAMBI-Warga Kabupaten Batanghari, Jambi,
diingatkan bahwa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hanya bisa difotocopy
satu kali.
"Jika dilakukan fotocopy berulang-ulang, maka chip
yang menyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer.
Penegasan itu tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No
471.13/1826/SJ tentang e-KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kabupaten Batanghari, Ardian Faisal, Senin (6/5/2013).
Dia menjelaskan chip e-KTP juga akan rusak jika
didostabler atau dipres. Sinar mesin fotocopy akan merusak nomor induk
kependudukan (NIK).
Untuk itu, e-KTP cukup difotocopy satu kali dan sebagai
solusinya jika ingin memperbanyak, fotocopy pertama itu yang digunakan untuk
keperluan lainnya.
Ardian menambahkan Surat Edaran Mendagri ini ditujukan
kepada lembaga keuangan, BUMN, gubernur, bupati, kepala LPNK, kapolri, para
pimpinan bank, instansi lainnya dan masyarakat.
Sementara itu, sebagai pengganti e-KTP jika ada keperluan
lain pada saat mengurus berbagai syarat yang dibutuhkan, cukup dengan dicatat
NIK dan nama lengkap saja, tidak perlu difotocopy. "Selain itu, lembaga
atau badan usaha diharuskan menyiapkan card reader untuk membaca data
e-KTP".(antara/yus)
Sumber : Bisnis Indonesia, 06.05.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar